
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Jakarta — Ketua Umum DPP Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI), Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., mengecam keras tindakan framing dan fitnah yang dilakukan terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa serangan seperti ini bukan hanya merusak nama baik individu, tetapi merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang jujur. Pada Hari Senin (08/12/2025).
Herry Setiawan menyebut bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana fitnah, pencemaran nama baik, intimidasi, penyebaran informasi bohong, serta tindak pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 310–311 KUHP (pencemaran & fitnah) — ancaman hingga 4 tahun penjara UU ITE Pasal 27(3) jo. 45(3) — ancaman 4 tahun penjara + denda Rp 750 jutaPasal 335 KUHP (intimidasi)Pasal 18 ayat (1) UU Pers — menghalangi tugas wartawan, pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta rupiah.

“Fitnah terhadap wartawan adalah upaya membungkam kebenaran. Kami tidak akan mundur. Pelaku harus diproses hukum tanpa kompromi,” tegas Herry.ACPAI menilai kasus ini sebagai bentuk teror terhadap profesi pers dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kemerdekaan wartawan.
Rilisan ini disampaikan oleh : Humas DPP Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) Ziqro Fernando, C.par

