
Jakarta — Media Aktivis Indonesia.co.idAhli waris atas tanah Eks Verponding 315 yang menjadi objek perkara perdata No.78/Pdt.G/2021/PN.Tte meminta Bareskrim Mabes Polri melakukan uji forensik dokumen terhadap Eks Verponding 351 beserta berkas pendukung lainnya.

Dalam uraian gugatan perkara tersebut disebutkan keberadaan sebidang tanah Eks Verponding 315 berikut bangunan rumah semi permanen dengan luas 514,13 m² yang berlokasi di RT 07 RW 04, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Objek sengketa ini disebut telah beberapa kali menjalani proses persidangan pada sejumlah tingkat peradilan, yaitu:
Reg 11/1970 Mahkamah Syariah
Reg 13/1973 Mahkamah Tinggi Syariah
Reg 40/Pdt.G/2018/PN.TteReg 7/Pdt.G/2019/PT.TteReg 38/Pdt.G/2020/PN.TteReg 78/Pdt.G/2021/PN.TteReg 20/Pdt.G/2022/PT.Tte
Reg 62 K/Pdt/2024
Reg 304 PK/Pdt/2025
Ahli waris menyatakan bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah warisan yang belum dilakukan pembagian menurut hukum kewarisan. Mereka menilai kompetensi absolut seharusnya berada pada peradilan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Karena itu, mereka menilai terdapat unsur cacat hukum formil dan materiil dalam penanganan perkara sebelumnya.Para ahli waris Eks Verponding 315, yakni Nyong Arafat Baay dan Neisa Baay, mendesak Bareskrim Polri melakukan uji forensik keaslian atas dokumen Eks Verponding 351, yang dianggap berkaitan dengan objek sengketa. Mereka menegaskan bahwa tanah Eks Verponding 315 bukan untuk diperjualbelikan, melainkan merupakan tanah hak pakai turun-temurun Kapitta Makassar berdasarkan Surat Keterangan Kesultanan Ternate No.38/MRK/VIII/2022.
Salah satu cucu ahli waris, Rinno, meminta Bareskrim segera memanggil pihak yang mengaku sebagai pemilik dokumen Eks Verponding 315 maupun Eks Verponding 351 untuk dilakukan pemeriksaan forensik keabsahan dokumen. Ia berharap langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya pada poin reformasi institusi kepolisian agar semakin profesional dan berpihak pada keadilan masyarakat.

