
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Sumatera Utara – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara menyampaikan rilis resmi terkait langkah organisasi mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses transaksi penjualan Aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU) pada tahun 2019.
Langkah ini diambil menyusul tindak penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 13 November 2025 serta penggeledahan sejumlah ruang strategis seperti bagian logistik, keuangan, arsip internal, serta bagian penjualan PT INALUM.
Berdasarkan informasi yang berkembang potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 146,11 miliar menurut hasil audit sementara.FABEM Sumatera Utara menilai bahwa klarifikasi dari PT INALUM diperlukan demi menjunjung asas akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan penguatan tata kelola perusahaan pelat merah (BUMN) sesuai peraturan perundang-undangan.Dalam surat resmi yang dikirimkan, FABEM meminta PT INALUM memberikan klarifikasi atas lima poin utama:
1. Kronologi lengkap proses transaksi penjualan Aluminium kepada PT PASU pada tahun 2019, mencakup tahap perencanaan, penawaran, penetapan harga, hingga persetujuan Direksi.
2. Penjelasan penggunaan metode Document Against Acceptance (D/A) tanpa jaminan/agunan, serta alasan manajemen risiko dalam menetapkan kebijakan tersebut.
3. Tanggapan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait prosedur pembayaran yang dinilai tidak selaras dengan SK Direksi Nomor SK-020/DIR/2019.
4. Langkah internal manajemen yang telah atau akan dilakukan untuk mitigasi risiko dan mencegah potensi kerugian negara.
5. Komitmen membuka dokumen non-strategis kepada publik sebagai wujud transparansi sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008.
FABEM menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bagian dari kontribusi organisasi dalam mendukung ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, terutama poin penguatan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk BUMN.FABEM Sumatera Utara memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada PT INALUM untuk menyampaikan jawaban resmi sejak surat diterima. FABEM berharap PT INALUM dapat memberikan jawaban objektif, terbuka, dan proporsional demi menjaga kredibilitas perusahaan serta kepentingan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara.
Reporter : Redaksi

