
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Jakarta — Tim Pemantau Nasional DPP Lembaga Aliansi Indonesia telah melakukan pemantauan terhadap dinamika sosial-politik dalam masa pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, kajian regulasi, serta analisis kondisi ruang publik, tim menemukan adanya beberapa pola aktivitas yang menurut peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai indikasi gerakan yang bertentangan dengan Pancasila.
Pemantauan ini dilakukan sesuai mandat organisasi serta berpedoman pada TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan ketentuan Pasal 107 KUHP, yang mengatur pelarangan penyebaran ideologi komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia.
Temuan faktual tim bersifat deskriptif, netral, dan tanpa penunjukan individu atau kelompok tertentu, untuk memastikan bahwa hasil pemantauan tetap berada dalam koridor hukum dan etika kebangsaan.
TEMUAN FAKTUAL TIM
- Identifikasi Pola Penyebaran Narasi Anti-Pancasila
Tim menemukan adanya konten dan percakapan publik di ruang digital yang memuat unsur:
Doktrin perjuangan kelas
Ajakan mengganti struktur atau sistem negara
Penyampaian simbol atau propaganda yang identik dengan literatur komunis
Narasi yang menyerang Pancasila sebagai dasar negara
Konten tersebut terdeteksi pada beberapa kanal digital dan forum tertutup.
- Aktivitas Tertutup dan Tidak Transparan
Tim mengamati adanya kelompok-kelompok diskusi yang bersifat :
Nonterbuka
Menggunakan pola sel kecil
Mengadakan pertemuan tanpa struktur organisasi yang jelas
Menyusun pembahasan politik secara tidak transparan
Karakteristik ini tercatat sebagai pola umum aktivitas organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara.
- Upaya Pengaruh terhadap Opini Publik
Tim mencatat adanya :
Penyebaran informasi yang mendeligitimasi pemerintah yang sah
Ajakan yang dapat memicu ketidakpercayaan publik
Narasi yang berpotensi memicu konflik sosial
Upaya mengarahkan opini publik untuk mempertanyakan stabilitas nasional
Pola ini teridentifikasi melalui monitoring percakapan publik dan distribusi pesan digital.
- Penyebaran Disinformasi Pemecah Belah
Dari hasil kajian data digital, tim menemukan :
Konten yang menyatakan negara tidak sah
Pesan yang mendorong konfrontasi dengan aparat negara
Informasi bohong yang menargetkan institusi pemerintah
Distribusi konten provokatif yang berpotensi memicu ketegangan sosial
Semua temuan ini dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip – prinsip ketertiban umum.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim menegaskan:
Temuan bersifat indikatif, tidak menyasar keturunan atau identitas individu mana pun.
Yang diawasi adalah pola aktivitas dan ideologi yang dilarang undang-undang.
Pemantauan dilakukan untuk mendukung stabilitas pemerintahan dan menjaga ruang publik tetap sesuai Pancasila.
Tim Pemantau Nasional menyarankan :
- Peningkatan literasi digital untuk membendung penyebaran konten ekstrem.
- Koordinasi antar lembaga masyarakat untuk memperkuat deteksi dini.
- Pelaporan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran Pasal 107 KUHP.
- Pendampingan informasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi narasi pemecah belah.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pemantauan publik oleh DPP Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara dalam rangka menjaga stabilitas nasional, mengawal program pemerintahan, serta memastikan ruang publik tetap berlandaskan Pancasila dan NKRI.
Reporter : Redaksi

