
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Karawang Jawa Barat —Suasana malam di Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, sontak mencekam. Deru mesin mobil, dentuman tabung gas, dan bau menyengat elpiji subsidi menyelimuti udara. Di balik dinding rumah sederhana itu, terungkap praktik kotor penyuntikan ulang gas elpiji 3 kilogram subsidi secara ilegal, yang disebut-sebut telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat.
Pada Kamis (6/11/2025) malam, tim Awak Media Redaksi Aktivis-Indonesia.Co.Id. & DPP Lembaga Aliansi Indonesia dan aparat dari Polsek Pangkalan melakukan penggerebekan mendadak di lokasi. Hasilnya mencengangkan — dua unit mobil carry bak terbuka, puluhan tabung gas 3 kilogram, serta tabung 12 dan 50 kilogram ditemukan berserakan. Bahkan, peralatan penyuntikan seperti batu es, timbangan, dan selang penyuntik masih dalam posisi siap pakai — menandakan aktivitas ilegal tengah berlangsung. Pada Hari Kamis 06 November 2025.
Namun kehadiran tim media justru memicu kepanikan. Para pelaku langsung kabur, meninggalkan lokasi dan peralatan bukti di tempat. Pihak kepolisian yang berada di lokasi pun hanya meminta keterangan dari ketua RT setempat.
“Setiap malam terdengar suara gas dari rumah itu, tapi tidak pernah ada pemberitahuan apa pun. Kami curiga sudah lama ada kegiatan mencurigakan,” ujar Ketua RT yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Belum sempat dilakukan pendalaman, seorang pria datang tergesa menggunakan sepeda motor. Dengan nada tinggi ia berteriak menantang, mengaku sebagai pemilik usaha ilegal tersebut sekaligus anggota kesatuan tertentu.
“Ada apa ini? Gas dan kegiatan itu milik saya!” ujarnya lantang. “Saya dari kesatuan dekat sini,” tambahnya, memperkenalkan diri sebagai Ardi, yang mengaku sebagai pemilik penyuntikan gas subsidi ilegal.
Namun yang lebih mengejutkan adalah perkembangan pasca penggerebekan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, tidak ada satupun pelaku yang ditahan, dan seluruh barang bukti berupa tabung gas diduga telah dikembalikan. Hingga kini, garis polisi pun tak kunjung terpasang di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar — benarkah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas ….. ? Mengapa Polsek Pangkalan seolah enggan menindak tegas kasus yang jelas-jelas melanggar undang-undang migas dan merugikan masyarakat kecil?
Padahal, secara hukum, penyuntikan ulang gas elpiji subsidi merupakan tindak pidana berat, sebagaimana diatur dalam, Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja (perubahan Pasal 55 UU Migas) — pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.Pasal 94 ayat 3 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas — sanksi pidana serupa.Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen — pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Ironisnya, aksi ilegal ini justru diduga melibatkan oknum aparat sendiri. Jika benar demikian, publik layak bertanya: di mana letak keadilan hukum di negeri ini?
Tim media memastikan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat Polsek Pangkalan. Investigasi akan diteruskan hingga Polres Karawang, Polda Jawa Barat, dan BPH Migas, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi kekuasaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pangkalan belum memberikan keterangan resmi.Tak ada police line. Tak ada penahanan. Tak ada kejelasan.Yang tersisa hanyalah tanda tanya besar dan aroma tajam ketidakadilan yang masih menggantung di udara Mulangsari.
Reporter : Redaksi

