
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Kabupaten Bogor — Satu lagi bukti kuat terungkapnya jaringan besar mafia BBM subsidi di wilayah Bandung–Sumedang–Bogor, Jawa Barat. Pada Hari Selasa 04 November 2025.
Tim media investigasi menemukan satu unit truk Isuzu box Colt Diesel warna putih dengan nomor polisi B 9871 LW, yang di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi solar subsidi.
Truk tersebut diduga kuat merupakan armada pelangsir BBM ilegal yang beroperasi di sejumlah SPBU wilayah Jawa Barat, dikendalikan oleh seseorang bernama Hengki Black. Namun, informasi di lapangan menyebutkan bahwa Hengki hanya operator lapangan, sementara pemodal besar dan pengendali utama jaringan mafia solar berada di Bandung Jawa Barat.
Jaringan ini dikaitkan dengan PT Bumi Karya Tritunggal, perusahaan yang disebut-sebut menjadi jalur transporter BBM subsidi yang dikumpulkan dari berbagai SPBU, lalu dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Gudang pengumpulan BBM ilegal tersebut sebelumnya juga telah ditemukan di belakang showroom Suzuki Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan di kawasan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Aksi pelangsiran ini akhirnya terendus publik.Pada Selasa dini hari, 4 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, warga Cibinong, Kabupaten Bogor menggiring truk box pelangsir BBM tersebut ke aparat kepolisian setelah melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.
Sopir truk sempat melarikan diri, namun unit kendaraan kini telah diamankan pihak Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tim media mendokumentasikan langsung kondisi kendaraan tersebut, termasuk tangki modifikasi di dalam box yang digunakan sebagai wadah BBM hasil pengisian berulang dari beberapa SPBU di Bandung dan Sumedang.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar jaringan mafia BBM bersubsidi lintas kabupaten yang telah merugikan negara miliaran rupiah setiap bulannya.
Atas perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan, pengangkutan, dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ini dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa mafia BBM bersubsidi masih beroperasi masif di Jawa Barat, memanfaatkan celah distribusi dan lemahnya pengawasan.
Tim media menyerukan agar Pertamina, BPH Migas, dan aparat kepolisian segera menindak tegas jaringan ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat — baik oknum ormas, korporasi, maupun pihak penegak hukum sendiri.
Reporter : Redaksi

