
Aktivis-Indonesia.Co.Id. | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa pembentukan komisi ini bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap institusi Polri, dengan orientasi pada kepentingan bangsa dan negara. Kajian tersebut mencakup evaluasi atas kekuatan, kelemahan, serta langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mempercepat reformasi di tubuh kepolisian.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan.
Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,”ujar Presiden Prabowo dalam arahannya.Presiden menilai bahwa masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara, guna memastikan seluruh institusi publik bekerja dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Kepala Negara menekankan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi utama keberhasilan bangsa, dan menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang kuat serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Adapun anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik terdiri atas para tokoh hukum, akademisi, dan praktisi keamanan nasional, yaitu:
1. Jimly Asshiddiqie, sebagai Ketua merangkap anggota
2. Mahfud MD, anggota
3. Yusril Ihza Mahendra, anggota
4. Supratman Andi Agtas, anggota
5. Otto Hasibuan, anggota
6. Listyo Sigit Prabowo, anggota
7. Tito Karnavian, anggota
8. Idham Azis, anggota
9. Badrodin Haiti, anggota
10. Ahmad Dofiri, anggotaPresiden berharap komisi ini dapat memberikan rekomendasi konkret dan implementatif yang mampu memperkuat profesionalisme Polri sekaligus mempercepat proses reformasi kelembagaan di sektor penegakan hukum.

