
Aktivis-Indonesia.Co.Id.| Medan — Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak Bank BRI Cabang Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula dari pengaduan Doni Parlindungan Nasution (NST), warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Padang Lawas, yang menyampaikan kepada DPW FABEM Sumut pada 18 September 2025, bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 338 atas nama dirinya, yang tidak pernah diagunkan atau dijadikan jaminan pinjaman di BRI Sibuhuan, justru diduga menjadi objek lelang oleh pihak bank.
Laporan resmi telah dibuat oleh pelapor ke Polres Padang Lawas melalui LP/B/200/VII/2025/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumut tertanggal 7 Juli 2025.
Surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2HP) bernomor B/281/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2025 menunjukkan bahwa penyelidikan telah berjalan dan sejumlah saksi dari pihak BRI telah dimintai keterangan, termasuk:
Ralimansyah Siregar,
Amrico Thomas,
Yudi Dariyanto, dan
Ahmad Firdaus.
Dari empat saksi tersebut, baru dua orang yang memberikan keterangan resmi. Rencana lanjutan penyidik adalah pemanggilan ulang dua saksi lainnya serta Resa Margaretha, selaku Relationship Manager BRI yang diduga mengetahui proses administrasi objek agunan tersebut.
Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius otoritas keuangan nasional, mengingat telah menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak kepemilikan nasabah serta integritas lembaga perbankan.
“Kami mendesak Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang diduga melanggar hukum dan kode etik perbankan di BRI Sibuhuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumut juga kami minta turun langsung mengawasi,” ujar Rinno kepada awak media di Rumoeh Kuphi Medan, Senin (13/10/2025).
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan FABEM:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasus ini juga telah terpantau melalui sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat (LAPORAN DPR RI) dengan Nomor Tiket F259411, di mana hasil tindak lanjut AKD DPR RI menyatakan bahwa laporan Doni Parlindungan NST telah diteruskan ke Mabes Polri dan Mahkamah Agung RI untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

