
Aktivis-Indonesia.Co.Id. | Jakarta – Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap kebijakan pemerintah terkait rencana penambahan 12 persen saham PT Freeport Indonesia, yang akan meningkatkan kepemilikan nasional menjadi sekitar 63 persen.Meski di atas kertas langkah ini tampak positif, Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia menilai kebijakan tersebut harus disertai pengawasan ketat dan keberanian politik untuk menolak perpanjangan izin tambang hingga tahun 2061, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan ekonomi bangsa. Pada Hari Sabtu 11 Oktober 2025.
Kedaulatan Negara di Atas Kepentingan Korporasi,Aliansi menegaskan bahwa hasil bumi Indonesia adalah milik rakyat Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
”Dengan dasar itu, kepemilikan saham di atas 60 persen bukan sekadar angka bisnis, tetapi simbol dan instrumen penguasaan negara atas sumber daya strategis nasional.Negara tidak boleh tunduk pada tekanan asing atau kontrak jangka panjang yang justru mengikat kedaulatan ekonomi Indonesia selama puluhan tahun ke depan.
Kritik terhadap Perpanjangan Izin TambangRencana perpanjangan izin tambang Freeport hingga tahun 2061 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan publik dan akademisi.Menurut pengamat ekonomi energi Dr. Fahmy Radhi (UGM), penambahan 12% saham belum tentu sepadan dengan konsekuensi perpanjangan kontrak 20 tahun lebih.“Pemerintah perlu meninjau ulang secara transparan, karena nilai ekonominya belum tentu seimbang dengan dampak jangka panjang terhadap penguasaan tambang dan lingkungan,” tegas Fahmy dalam keterangannya (11/10/2025).
Aliansi menilai, keputusan politik terkait Freeport tidak boleh terburu-buru. Proses negosiasi masih dalam tahap Memorandum of Understanding (MoU), artinya Presiden Prabowo Subianto masih memiliki ruang untuk meninjau ulang keputusan tersebut demi kepentingan nasional.
Tambahan Saham Harus Jadi Keuntungan Rakyat, Bukan Beban NegaraAliansi Cyber Pers menekankan bahwa peningkatan kepemilikan saham harus berdampak langsung bagi:Peningkatan dividen negara dan PAD Papua,Pembukaan lapangan kerja dan pembangunan industri hilir di dalam negeri,Penguatan teknologi nasional di sektor pertambangan dan smelter,Transparansi laporan keuangan dan royalti agar tidak terjadi kebocoran.
Jika Freeport mengalami kerugian atau fluktuasi pasar global, negara justru bisa menanggung beban finansial besar sebuah risiko yang tidak boleh diabaikan tanpa kajian mendalam.Seruan Aliansi Cyber Pers Aktivis IndonesiaAliansi menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar:
1. Menolak perpanjangan izin tambang Freeport hingga 2061 sebelum ada kajian ekonomi dan lingkungan yang independen.
2. Menetapkan kepemilikan saham minimal 60–65% untuk Indonesia, sebagai wujud kedaulatan penuh.
3. Mewajibkan hilirisasi industri tembaga dan emas di dalam negeri, bukan ekspor bahan mentah.
4. Menjamin keterbukaan data dan audit publik terhadap seluruh transaksi Freeport. “Kedaulatan energi dan sumber daya alam adalah benteng terakhir kemerdekaan ekonomi bangsa. Jangan gadaikan tambang rakyat untuk kepentingan segelintir elit dan korporasi asing,”tegas pernyataan resmi Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia.
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa ,akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan Freeport agar benar-benar berpihak pada rakyat.
Tambahan saham bukan kemenangan jika di baliknya terselip kontrak panjang yang justru melemahkan posisi negara.Kedaulatan tambang adalah harga mati.Freeport harus menjadi milik penuh bangsa Indonesia!
Reporter : Redaksi

