USUT TUNTAS PROYEK PIK 2, TINDAK TANPA KOMPROMI

TANGERANG, Aktivis-indonesia.co.id –Dalam rangka memperingati Hari Nelayan, Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) menyampaikan sikap tegas atas dinamika yang berkembang di wilayah pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya terkait aktivitas pembangunan dalam kawasan Proyek PIK 2. Pada senin (6/4/2026)
Kegiatan tersebut ditandai dengan aksi simbolik serta foto bersama di kawasan Jl. Pulo Cangkir, Kronjo, sebagai bentuk solidaritas sekaligus pernyataan sikap atas pentingnya perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir.
FKPN menilai, berbagai persoalan yang muncul tidak lagi dapat diposisikan sebagai isu administratif semata. Kondisi tersebut telah mengarah pada indikasi pelanggaran hukum, potensi gangguan terhadap kedaulatan negara, serta risiko terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat pesisir.

Pemagaran Laut dan Akses Nelayan
Praktik pemagaran laut di sejumlah titik pesisir Kabupaten Tangerang dan Serang dinilai berdampak pada terganggunya akses nelayan dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Dalam perspektif hukum, laut merupakan ruang publik yang berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dimanfaatkan secara sepihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
FKPN menegaskan, penegakan hukum harus dilaksanakan secara komprehensif, proporsional, dan tidak diskriminatif, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan serta kepastian hukum.
Indikasi Perampasan Ruang Hidup Pesisir
FKPN juga mencermati adanya indikasi praktik transaksi lahan yang tidak seimbang serta perubahan fungsi ruang pesisir yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, perubahan fungsi sungai dan kawasan rawa dinilai perlu dikaji secara ilmiah dan ekologis guna memastikan tidak terjadi degradasi lingkungan yang berdampak luas terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.
Kawasan Hutan Lindung dan Kepatuhan Tata Ruang
Terkait dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung, FKPN menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Setiap aktivitas tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan Audit Menyeluruh Proyek PIK 2
FKPN mendesak dilaksanakannya audit menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh aspek Proyek PIK 2, meliputi:
• Perizinan dan tata ruang
• Aspek kehutanan dan lingkungan hidup
• Dampak sosial terhadap masyarakat pesisir
• Potensi pelanggaran hukum, termasuk pidana
Hasil audit tersebut diharapkan menjadi dasar kebijakan pemerintah untuk:
• Mengevaluasi aktivitas yang tidak sesuai ketentuan
• Meninjau kembali izin yang berpotensi bermasalah
• Menjamin perlindungan hak masyarakat
• Menindak setiap pelanggaran sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dan regulasi terkait lainnya
Pernyataan Tokoh
Pejuang pesisir yang dikenal sebagai “Pejuang Pagar Laut”, Kholid Miqdar, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyat.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan menyeluruh. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku—tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ruang hidup masyarakat pesisir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.
“Ketika ruang hidup rakyat terancam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, tetapi juga keadilan dan wibawa hukum,” ungkapnya.
Penutup
FKPN menegaskan bahwa laut, pesisir, hutan, dan seluruh sumber daya alam merupakan bagian dari kepentingan publik yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.
Hari Nelayan, lanjut FKPN, bukan sekadar seremoni, melainkan momentum reflektif untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta keadilan sosial.
“Negara harus berdiri di atas kepentingan rakyat. Ketika hukum ditegakkan secara adil, maka kepercayaan publik akan terjaga. Namun sebaliknya, pembiaran terhadap pelanggaran hanya akan memperlemah legitimasi negara,” tutupnya.
Tangerang, 6 April 2026
Sumber Informasi & Dokumentasi:
Foto bersama FKPN dan masyarakat pesisir di Jl. Pulo Cangkir, Kabupaten Tangerang- Banten
Imron R (Bocah Angon)/ *Tim

