
media aktivis-indonesia.co.id
minggu 15 Maret 2026
Adanya penyalahgunaan subsidi jenis pertalite yang di salahgunakan peruntukan nya terjadi di SPBU 34.165.11 yang berada di sawangan Depok,wilayah hukum polres depok.berupa motor thunder dan mobil kijang kapsul yang mondar mandir di SPBU tersebut.saat awak media mengkonfirmasi ke SPBU pada Minggu 15 Maret 2026,pukul 06.30 pagi.pihak pengawas tidak bisa berkata apapun.seolah olah ada nya kerjasama dengan para pelaku penyalahgunaan BBM yang bersubsidi.saat menanyakan manager dan svp,kepada pengawas SPBU untuk konfirmasi lebih lanjut tidak ada satu pun yang menemui awak media.seolah olah enggan memberi keterangan lebih lanjut dengan adanya praktik penyalahgunaan subsidi jenis pertalite.
padahal pemerintah sudah menerangkan tidak boleh memanfaatkan barang subsidi untuk kepentingan pribadi,jika di langgar akan berurusan dengan hukum yang sudah jelas tertulis.tapi miris nya SPBU tersebut tidak menghiraukan.ketika awak media mempertanyakan siapa spv dan manager di SPBU ini.sang pengawas menyebutkan,spv di sini pak Joko dan manager disini pak Doni.

ke dua orang tersebut Tidak menemui tim awak media yang datang konfirmasi ke SPBU tersebut.tolong kepada PT Pertamina dan BPH migas agar di tindak SPBU yang bermain dengan para mafia barang bersubsidi untuk kepentingan pribadi,dan bukan untuk peruntukan nya.sudah jelas pemerintah menyebutkan pelanggaran.

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi yang diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diatur utamanya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah dengan UU Cipta Kerja)
Pasal ini merupakan landasan utama hukum pidana untuk penyalahgunaan BBM dan Gas subsidi.
Awak media meminta kepada APH segera tangkap dan penjarakan para pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi.dan meminta kepada BPH migas SPBU nya segera di tindak,agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan subsidi baik pertalite dan bio solar.
Red.

