
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Kota Tangerang – Viral di media sosial mengenai Bendera Merah Putih yang lusuh dan sobek di halaman Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang, kini memunculkan polemik baru.
Alih-alih memberikan klarifikasi kepada Publik atau melakukan evaluasi, pihak kelurahan justru diduga membuat pemberitaan tandingan yang memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pada Hari Jum’at 13 Maret 2026.
Peristiwa ini bermula pada hari, Senin 9/3/26 saat beberapa awak media sedang melakukan kujungan ke kantor keluraharan dan melihat bendera Merah Putih dalam kondisi tidak layak masih berkibar di tiang bendera kantor kelurahan.
Kondisi bendera yang terlihat kusam dan robek itu kemudian beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik.
Pasalnya, bendera negara merupakan simbol kehormatan yang seharusnya dijaga dan diperlakukan dengan penuh penghormatan.
Namun setelah pemberitaan tersebut viral, muncul narasi tandingan yang disebut-sebut berasal dari pihak kelurahan.
Langkah itu dinilai sejumlah pihak sebagai upaya membangun opini, alih-alih menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Beberapa pemerhati pelayanan publik menilai, sebagai pemimpin wilayah, lurah seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik dan segera melakukan pembenahan apabila terjadi kelalaian.
“Jika memang ada kekeliruan, seharusnya cukup menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan segera mengganti bendera yang tidak layak. Itu jauh lebih bijak daripada membuat berita tandingan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kritik pun mengarah pada sikap pimpinan Kelurahan Karawaci Baru yang dinilai kurang responsif terhadap masukan masyarakat maupun insan pers jurnalistik kewartawanan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, ditegaskan bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, atau kusam.
Kritik juga datang dari kalangan mahasiswa. Salah satunya BF, mahasiswa Tangerang Raya, yang menilai pemerintah wilayah seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
“Bendera Merah Putih merupakan simbol negara Republik Indonesia yang harus dihormati.
Jika memang terjadi kekeliruan, sebaiknya disampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Riki Ade Suryana dari Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia (Formasi) juga menyampaikan pandangannya terkait peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparatur pemerintahan agar lebih peka terhadap simbol-simbol negara.
“Bendera negara adalah simbol perjuangan bangsa. Karena itu, sudah seharusnya diperlakukan dengan penuh penghormatan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Karawaci Baru belum memberikan klarifikasi resmi terkait munculnya pemberitaan tandingan tersebut.
Masyarakat pun berharap ada penjelasan terbuka sekaligus pembenahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, pihak redaksi media membuka ruang secara proporsional.
Reporter : Redaksi

