
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Tasikmalaya – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di pom 34.46402 di wilayah hukum kab tasikmalaya Jawa barat.dari investigasi di lapangan team menemukan adanya kejanggalan dari mobil pick up berwarna putih. Pada Hari Rabu 11 Maret 2026.
SPBU 34,46402 Di Jalan Raya Sukasukur Kecamatan mangunreja tasikmalaya,Jawa Barat, telah melakukan pelanggaran Fasilitas umum yang berbayar, seharus nya sudah menjadi bagian dari Fasilitas Umum pelayanan SPBU secara gratis kepada konsumen, peryataan tersebut jelas di sampaikan Mentri BUMN, BPH Migas dan PT. Pertamina Pusat.
yang miris nya pihak operator pom bekerja sama dengan mafia BBM bersubsidi.team melihat ada nya mobil pick up putih yang sudah bolak balik mengisi.Dugaan team investigasi media aliansi indonesia.co Setelah itu saya minta keterangan dari pihak pom dan operator.ternya pihak operator mengakui ada nya permainan,pengangkutan pertalite.

aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat Kota Tasikmalaya.
mengingat tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan Sangsi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar rupiah.
Reporter : Redaksi

