
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Garut Jawa Barat – Himbauan penghentian aktivitas penambangan emas dari pemerintahan setempat sudah di layangkan, namun sampai saat ini belum di indahkan juga oleh para pengusaha tambang emas ilegal.
Tambang Emas Ilegal di Kp Kombongan Masih Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan
Tambang Emas Ilegal di Kp Kombongan Masih Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan
Hal lain nya juga disayangkan pemerintah terkait belum bisa menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ).
Tambang Emas Ilegal di Kp Kombongan Masih Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan
Tambang Emas Ilegal di Kp Kombongan Masih Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan
Terkesan ada unsur pembiaran dari pihak – pihak terkait, penegak hukum slow respon terhadap maraknya kegiatan tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Tambang Emas Ilegal di Kp Kombongan Masih Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan
Tambang Emas Ilegal di Kp Kombongan Masih Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan
Tim penelusuran yang tergabung dari beberapa awak media Rabu,04 Februari 2026, turun melakukan observasi ke lokasi tambang dengan perjalanan yang cukup extrim.
Dari hasil pantauan dan observasi kru di lapangan, saat itu di Kp Kombongan Hilir, desa Pakenjeng kecamatan Pamulihan kabupaten Garut Jawa Barat, mendapatkan 6 lubang tambang emas ilegal dalam keadaan terkunci.
Diduga kuat tambang tersebut masih beroperasi tanpa mengantongi
izin alias Tambang Ilegal ( PETI ) yang beraktivitas di malam hari, terlihat saat tim mengamati tempat tersebut dan menelusurinya.
Menurut keterangan dari salah satu nama pemilik tambang berinisial A ,menuturkan saat tim datang ke rumahnya, dan membetulkan kalau dia meneruskan tambang dari almarhum yang punya hutang sama dia.
Tapi ia tidak tahu tambangnya sebelah mana, ia belum pernah ke lokasi dikarenakan jauh dan medannya terjal, sambil bergegas pengusaha tersebut pergi dalihnya ada panggilan ke kantor desa.
Kemudian tim Observasi yang tergabung dari beberapa awak media, mengunjungi rumah pengusaha Tambang yang lain, akan tetapi menurut keterangan warga tidak ada sama lagi ke kantor desa.
Selain dari pengusaha tambang, Tim mendapatkan keterangan dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya, dan menyampaikan bahwa benar kalau di Kombongan hilir itu masih ada aktivitas tapi di malam hari.
Beraktivitas malam Karena takut dan sudah ada peringatan dari pemerintah desa untuk berhenti jangan ada kegiatan lagi, bahkan semua pengusaha tambang ini sudah ada koordinasi ke pihak kepolisian tidak tahu ke Mabes atau ke Polda, tuturnya.

Diduga Tambang emas yang berada di dua kecamatan Pamulihan dan kecamatan Pakenjeng, hasil dari keterangan warga setempat,semuanya sudah ada pengkondisian ke berbagai pihak yang terkait.
Kepala desa Pakenjeng, Saddam Sanjaya saat di wawancarai di kantor desa Pakenjeng, menjelaskan kapada awak media Penasakti.com bahwa,” Terkait Tambang Ilegal yang berada di wilayah kami,
Kami sudah melayangkan surat, kami juga kaget adanya kabar dari media dan warga masyarakat dengan adanya kegiatan tambang ilegal.
Makanya kami mengeluarkan surat tidak boleh ada kegiatan baik itu pertambangan atau hal- hal lain yang memang kegiatan itu tidak memiliki izin secara legal, kecuali kalau kegiatan itu sudah mempunyai izin secara legal, kami tegas tidak boleh ada kegiatan tambang ilegal,”tegas Saddam.
Saddam menuturkan, Adapun pada saat kami kunjungan ke lapangan, giat ke lapangan kami tidak menemukan aktivitas, mungkin mereka kabur.cetusnya.

Padahal menurut salah satu sumber, diduga ada keterlibatan Pemerintahan setempat
Dan setelah kami kelapangan dan juga melayangkan surat, saat itu kami tidak menemukan lagi, dan kami Pemerintah Desa berterimakasih, ada konfirmasi dan meminta informasi setelah kami terakhir mengeluarkan surat atau pembicaraan tanggal 26 Februari 2026,kami tegas tidak boleh ada kegiatan.
Selain menegaskan setelah melayangkan surat, tidak boleh ada kegiatan lagi,” Kami mohon maaf untuk kegiatan hari ini dipanggilnya semua pengusaha Tambang ke kantor desa, kami tidak bisa memberikan informasi, dikarenakan kami tidak tahu kalau saat ini masih ada kegiatan.
Dan tidak mungkin, kalau harus mengawasi selama 24 jam, adapun untuk penangkapan itu bukan kewenangan kami yang jelas kami sudah mengeluarkan surat terakhir melarang keras tidak boleh ada kegiatan,” pungkasnya.
Berdasarkan perundang undangan sekarang berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) kabupaten Garut yang mrngatur tentang pertambangan mineral dan batubara, yang merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020, merupakan perubahan atas UU No.4 Tahun 2009.

Pencabutan perda lama Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2011,telah di cabut melalui Peraturan Daerah ( Perda ) kabupaten Gatut Nomor 3 Tahun 2018, Pengalihan kewenangan pertambangan ke pemerintah provinsi dan pusat.
Adapun sanksi Tambang Ilegal ( PETI ) : Pelaku tambang emas tanpa izin di Garut dijerat Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Miliar.
Sampai saat ini Polres Garut belum melakukan tindakan pencegahan dan penindakan tegas terhadap pertambangan ilegal yang ada di Kombongan desa Pakenjeng, dan desa Girimukti serta desa yang lainnya, di kecamatan Pamulihan, kecamatan Pakenjeng, kabupaten Garut Jawa Barat.
Dampak dari tambang ilegal akan mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan dan resikonya terjadi bencana alam.
Diduga lemahnya hukum tidak ada ketegasan dari APH, menutup lubang galian dan memasang plang peringatan atau Police Line, serta memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat mengenai prosedur perizinan yang harus di tempuh dan apa konsekuensi hukumnya.
Reporter : Redaksi

