
Tangerang, Aktivis-Indonesia.co.id – Dugaan maladministrasi dan kurangnya transparansi informasi medis di Ciputra Hospital Citra Raya
menjadi perhatian serius keluarga pasien. Kasus ini kini didorong untuk mendapatkan atensi langsung dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak pasien. Rabu (4/3/2026)
Keluarga pasien atas nama Marlince Br. Tumanggor, melalui Antoni Simbolon, S.H., menyampaikan keberatan atas proses pelayanan medis yang dinilai tidak memberikan penjelasan komprehensif terkait hasil pemeriksaan laboratorium serta rekomendasi tindakan hemodialisa (cuci darah).
Pernyataan ini merupakan sudut pandang keluarga pasien dan masih memerlukan klarifikasi serta pendalaman dari pihak rumah sakit dan otoritas terkait.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, pasien menjalani perawatan pada 14–20 Oktober 2025 dan melakukan sejumlah pemeriksaan laboratorium. Namun, keluarga menilai hasil pemeriksaan tersebut tidak dijelaskan secara tertulis maupun rinci sebagaimana yang mereka harapkan.
Pada Januari 2026, muncul rekomendasi persiapan hemodialisa berdasarkan hasil pemeriksaan fungsi ginjal dengan angka kreatinin yang disebut mencapai 5,8. Keluarga menyatakan adanya perbedaan pandangan antara kondisi klinis pasien yang dirasakan membaik dengan rekomendasi tindakan tersebut.
Pada 25 Februari 2026, pasien memilih untuk menunda tindakan dan mempertimbangkan pendapat medis kedua (second opinion). Keluarga menyebut setelah keputusan tersebut, pasien tidak memperoleh jadwal kontrol lanjutan maupun surat rujukan tambahan.
Atas peristiwa ini, keluarga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
melakukan audit investigatif terhadap:
1. Kepatuhan rumah sakit terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
2. Implementasi hak pasien atas informed consent dan hak menolak tindakan medis.
3. Mekanisme pemberian rujukan dan kesinambungan layanan medis.
“Kami meminta Dinas Kesehatan tidak bersikap pasif. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara profesional dan transparan agar publik memperoleh kepastian,” ujar Antoni Simbolon.
Selain meminta audit dari Dinas Kesehatan, keluarga juga mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan resmi ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) guna mendapatkan penilaian objektif terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi.
Keluarga menegaskan langkah hukum, baik perdata maupun pidana, akan ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran setelah melalui proses klarifikasi resmi.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk permintaan keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan kesehatan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak rumah sakit dan tenaga medis yang disebutkan.
Keluarga berharap instansi pengawas tidak menunggu polemik meluas sebelum melakukan evaluasi menyeluruh, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Tangerang.
(Tim-Red)

