
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik produksi oli oplosan serta penyulingan oli kembali mencuat, warga masyarakat sudah di buat resah, dengan adanya produk Oli Bekas di sulap menjadi Oli Palsu.
Kali ini aktivitas tersebut disebut-sebut berlokasi di wilayah Kedung Waringin, Cikarang Utara, Jawa Barat.
Informasi yang beredar di warga masyarakat menyebutkan adanya kegiatan produksi dan pengemasan Oli Palsu yang di duga tidak sesuai dengan setandar serta berpotensi merupakan praktik penyulingan, pengoplosan menjadi oli palsu. Pada Hari Rabu 04 Maret 2026.
Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan secara tertutup dan menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Praktik penyulingan, pengoplosan oli bekas di terus di produksi kemabali menjadi oli kemasan Palsu, yang sangat merugikan Konsumen serta warga masyarakat.
Selain menurunkan kualitas pelumas, penggunaan oli palsu atau hasil penyulingan, pengoplosan dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan, bahkan membahayakan keselamatan pengendara.
Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta ketentuan pidana terkait pemalsuan merek dan distribusi barang ilegal.
Warga Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Transparansi dalam proses hukum sangat diharapkan guna menjaga kepercayaan publik, pihak kepolisian jangan diam saja, dengan kegiatan penyulingan, pengoplosan oli seperti ini, karena dampak resikonya sangat berbahaya bagi mesin kendaraan bermotor milik warga masyarakat sebagai konsumen.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan produksi oli oplosan di lokasi tersebut.
Warga masyarakat Kabupaten Bekasi berharap adanya pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh agar praktik ilegal yang merugikan masyarakat dapat dicegah dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Reporter : Redaksi

