
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Serang Banten – Bulan suci Ramadhan tercoreng oleh pemandangan yang sangat miris terlihat jelas antrian beberapa pemuda bertransaksi obat keras golongan G yang diduga ilegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang – Banten. Pada Hari Selasa ( 03 Maret 2026 ) .
Penjual yang mengaku bernama Tegar (nama inisial) berkilah hanyalah sebagai anak buah dan menyebut Kamung (nama inisial) sebagai bos dan pemilik obat keras golongan G Tramadol Dan Eximer.
“Saya tegar bang, cuma anak buah, bos saya Kamung bang sebentar saya telpon dulu ya”, pungkas Tegar kepada awak media.
Lebih lanjut tidak berselang lama TGR mencoba menghubungi KMG, tetapi tidak mendapatkan respon sehingga membuat TGR cemas serta tak lama kemudian kabur dengan cara berlari sekencang-kencangnya bagai dikejar hantu.
Pemandangan ini tentunya mencoreng citra Kota Banten yang dikenal sebagai (Kota Sejuta Santri), dan menyisakan pertanyaan di benak masyarakat atas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), mampukah untuk bertindak tegas atau akan dibiarkan begitu saja keberadaan para pengedar obat keras golongan G tersebut…???
Diingatkan kepada pelaku usaha yang menjual obat ilegal di Indonesia menghadapi ancaman hukuman pidana yang serius.
Diatur dalam berbagai undang-undang, terutama Undang-Undang tentang Kesehatan dan peraturan turunannya, yakni Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (beserta perubahannya di UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru).
Regulasi ini menjadi landasan utama penindakan terhadap peredaran farmasi illegal, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Undang-undang ini juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku karena merugikan dan membahayakan konsumen.
Dengan tayangnya berita ini kami meminta dan mendorong tindakan tegas dan jelas tanpa ampun dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Anyar, bagi para penjual dan pengedar obat-obatan diduga ilegal ini.
Reporter : Redaksi

