
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Medan Sumatera Utara – Bertempat di Kantor Fabem Sumut, (Forum Alumni badan eksekutif mahasiswa) Sumatera Utara bersama Gardu Prabowo Sumatera Utara menyampaikan sikap resmi terkait beredarnya Surat Edaran Walikota Medan Nomor 500.7.1/1540 yang memicu polemik dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah warga masyarakat Kota Medan Sumatera Utara.
Ketua Fabem Sumatera Utara, Rinno Hadinata, S.Sos, Serta Kaperwil Redaksi Media aktivis-indonesia.co.id Sumatera Utara bersama Wakil Ketua Gardu Prabowo Sumatera Utara, Ray Pitty Siregar, ST, secara tegas mempertanyakan substansi, urgensi, serta dasar hukum penerbitan Surat Edaran tersebut. Pada Hari Minggu 01 Maret 2026.
Menurut mereka, kebijakan publik yang berdampak luas terhadap masyarakat harus disusun secara transparan, akuntabel, dan melalui mekanisme yang terukur serta melibatkan partisipasi publik.
“Kami mempertanyakan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 500.7.1/1540 ini merupakan gagasan siapa ….. ? Apa dasar pertimbangannya? Apakah sudah melalui kajian akademis dan konsultasi dengan unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat ….. ?” ujar Rinno Hadinata.
Fabem Sumut dan Gardu Prabowo Sumut menilai bahwa komunikasi publik yang kurang optimal dalam penerbitan surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh situasi sosial di Kota Medan,disaat bulan suci ramadhan 1447 H.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kondusivitas daerah, kedua organisasi tersebut menyerukan :
- Klarifikasi resmi dari Walikota Medan terkait latar belakang dan tujuan penerbitan Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540.
- Transparansi proses penyusunan kebijakan kepada masyarakat.
- Dialog terbuka yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan unsur Forkopimda.
- Evaluasi substansi kebijakan apabila terbukti menimbulkan kegaduhan sosial ditengah bulan suci ramadhan 1447 H
Dalam rangka meredam potensi konflik horizontal sesama anak bangsa di Kota Medan, Fabem Sumut dan Gardu Prabowo Sumut juga menyerukan kegiatan Berbuka Puasa Bersama Walikota Medan dengan seluruh umat Islam agar menjaga persatuan dan kesatuan, toleransi antar umat beragama.
momentum bulan suci ramadhan 1447 H walikota medan Rico Waas menjalin silaturahmi, dialog, dan rekonsiliasi untuk memperkuat persatuan serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat,dampak dari surat edaran walikota medan No.500.7.1/1540.
Ray Pitty Siregar menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam demokrasi adalah hal yang wajar, namun harus disikapi secara dewasa dan konstitusional.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi. Semua persoalan harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang sah sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Ray.
Fabem Sumut dan Gardu Prabowo Sumut berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas, menjunjung tinggi nilai kebangsaan, serta menjaga harmoni sosial di Kota Medan.bukan kepentingan kelompok tertentu atau politik praktis.
Reporter : Redaksi

