
aktivis-indonesia.co.id || Padang – Kunjungan kerja reses DPR RI yang mendesak percepatan pencairan pengembalian Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Sumatera Barat menuai respons keras dari kalangan aktivis(23/02/26)
Mereka menilai, persoalan ini bukan sekadar desakan politik, melainkan menyangkut kepastian fiskal dan hak daerah atas alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN.
Secara regulatif, TKD merupakan bagian dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke daerah melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ketika terjadi penundaan, penyesuaian, atau efisiensi, pemerintah pusat wajib memberikan dasar hukum, rincian angka, serta mekanisme pengembalian yang transparan.
Aktivis menyoroti beberapa poin krusial:
Transparansi Angka Realisasi Hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka rincian angka pasti dana yang ditahan, direalokasi, atau dijanjikan untuk dikembalikan ke Sumbar.
Tanpa data kuantitatif yang jelas, desakan pencairan berpotensi menjadi wacana tanpa ukuran kinerja.Dampak terhadap Layanan PublikTKD berfungsi membiayai belanja pegawai, infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan penanganan pascabencana.
Keterlambatan pencairan secara langsung berdampak pada kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban pelayanan dasar.
Kepastian Regulasi TeknisJika pengembalian dana memerlukan revisi Peraturan Menteri Keuangan atau petunjuk teknis baru dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, maka dokumen tersebut harus segera dipublikasikan agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam perencanaan anggaran.Menurut aktivis, persoalan ini tidak boleh berhenti pada narasi “akan segera dicairkan.”
Pemerintah pusat wajib menyampaikan:
Total nilai dana yang direalokasi atau ditahanSkema waktu pencairan (timeline resmi)Dasar hukum kebijakan penundaan maupun pengembalianMekanisme pengawasan penggunaan dana“Reses bukan sekadar panggung politik. Jika memang ada komitmen, buka datanya, jelaskan skemanya, dan tetapkan jadwal pencairan secara tertulis.
Tanpa itu, rakyat hanya menerima janji,” tegas pernyataan aktivis.Mereka juga mendorong audit terbuka terhadap proses penyesuaian TKD agar tidak terjadi ketimpangan fiskal yang merugikan daerah terdampak bencana dan memperlebar ketergantungan fiskal terhadap pusat(*Ziqro)
Rilis ini menegaskan bahwa tuntutan pencairan TKD bukan sekadar kepentingan elite daerah, melainkan menyangkut stabilitas pelayanan publik dan hak konstitusional masyarakat Sumatera Barat atas distribusi anggaran negara yang adil dan transparan.

