
Aktivis-indonesia.co.id || Padang —
Aluna Legalindo membuka layanan pendirian PT Perorangan dengan biaya mulai dari Rp350.000.
Layanan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memiliki badan usaha berbadan hukum secara resmi.
PT Perorangan merupakan badan usaha berbadan hukum yang diperuntukkan bagi usaha dengan modal hingga Rp5 miliar, sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Proses administrasi dilakukan melalui sistem resmi pemerintah, termasuk pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).Aluna Legalindo menyampaikan bahwa proses pengurusan dapat dilakukan dengan persyaratan berupa KTP dan NPWP pribadi.
Estimasi waktu penyelesaian dokumen adalah 1×24 jam, tergantung kelengkapan dan validitas data yang diajukan.Dokumen yang diperoleh klien meliputi:
Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari KemenkumhamSurat Pernyataan Pendirian PT PeroranganNPWP PerusahaanAkun Pajak BadanAkun OSSNIB (Nomor Induk Berusaha)Selain PT Perorangan, Aluna Legalindo juga melayani pendirian PT Umum, CV, Yayasan, serta pengurusan NPWP dan NIB.
Pihak manajemen menyatakan sistem pembayaran dilakukan setelah dokumen terbit, dan klien dapat melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu sebelum pelunasan.
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:📲 Admin WhatsApp: 0821-7105-2559

