
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Sumatera Utara – Dalam rangka pengektifan dan profesionalisme bagi aparat desa sehingga harus sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
Dalam hal ini Kades Desa Baru Titi Besi dalam melakukan pengektifan perangkat desa dengan melakukan penindakan tegas, bagi aparatnya yang dengan melakukan pemberhentian dua orang aparat Desa Sri Rahayu dan Samsul Efendi, yang dalam proses tersebut kades tersebut menyampaikan keterangannya bahwa telah dilakukan berkali-kali teguran atas tindakan indispiner, kedua aparatur tersebut namun setelah berkordinasi dengan Camat Galang sehingga diambil keputusan dengan pemberhentian.
Kepala Desa (Kades) boleh memecat perangkat desa dengan mematuhi UU No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Pemecatan hanya sah jika melalui mekanisme konsultasi tertulis dengan Camat, serta memenuhi alasan hukum (meninggal, mengundurkan diri, atau melanggar larangan/tidak memenuhi syarat).
Berikut aturan hukum rinci mengenai pemecatan perangkat desa :
Dasar Hukum Utama :
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 ayat (2) huruf b, Kades berwenang memberhentikan perangkat desa. Pada Hari Jum’at 20 Februari 2026.
Permendagri No. 67 Tahun 2017 (Perubahan atas Permendagri 83/2015) : Pasal 5 ayat (1) menegaskan pemecatan harus dikonsultasikan dengan Camat.
Alasan Pemberhentian yang Sah (Pasal 5 Permendagri 67/2017) :
– Alasan Pemberhentian : Usia mencapai 60 tahun, terpidana penjara (minimal 5 tahun), berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan.
- Prosedur :
Kepala Desa wajib mengonsultasikan pemberhentian perangkat desa kepada camat dan mendapatkan rekomendasi tertulis. - Tindak Lanjut :
Setelah rekomendasi Camat keluar, pemberhentian ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Berhalangan tetap (meninggal, sakit permanen).
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
-Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa (misalnya : tidak lagi berpendidikan SMA, kehilangan hak pilih).
-Melanggar larangan sebagai perangkat desa (contoh: menyalahgunakan wewenang , ikut pengurus partai politik, terlibat tindak pidana).
Prosedur Pemberhentian (Non-Prosedural = Cacat Hukum) :
Kades wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada Camat disertai dokumen pendukung.
Camat mengeluarkan rekomendasi tertulis. asas pemerintahan yang baik.
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah prinsip hukum tidak tertulis maupun tertulis yang menjadi acuan pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan atau tindakan, guna mewujudkan tata kelola bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN.
Asas-asas ini berfungsi melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan memastikan pelayanan publik yang adil dan efisien.
Berikut adalah beberapa prinsip utama dalam AUPB :
Asas Kepastian Hukum :
Mengutamakan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan.
Asas Kemanfaatan: Kebijakan harus berorientasi pada manfaat yang seimbang antara kepentingan individu dan publik.
Asas Ketidakberpihakan (Imparsialitas) :
Pejabat wajib bertindak objektif, tidak diskriminatif, dan mempertimbangkan seluruh pihak.
Asas Kecermatan: Keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap dan akurat.
Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang :
Melarang penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau melampaui kewenangan.
Asas Keterbukaan : Memberikan akses informasi publik kepada masyarakat dengan benar.
Asas Kepentingan Umum :
Mendahulukan kesejahteraan umum.
Asas Pelayanan yang Baik : Memberikan layanan tepat waktu, prosedur jelas, dan berkualitas.
Sehingga dalam hal ini Kades Desa Baru Titi Besi telah melaksanakan amanat undang-undang.
Reporter : Redaksi

