
Aktivis-Indonesia.Co.Id. | Medan Sumatera Utara – Ketua DPW Fabem Sumut, Rinno Hadinata menegaskan tudingan terkait usulan guru besar yang dilakukan Kejati Sumut Harli Siregar perlu diluruskan secara proporsional dan profesional.
” beliau menjabat sebagai Kajati Sumut, tidak pernah ada upaya tindakan intervensi. Beliau komitmen sebagai aparat penegak hukum,” ujar Rinno di Medan, Pada Hari Jum’at 20 / Februari / 2026.
Rinno menuturkan berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa yang dipermasalahkan terjadi saat Harli Siregar masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.
Saat itu, kata dia, terdapat pengaduan masyarakat dari seorang dosen asal Bangka Belitung yang merasa dipersulit dalam proses pengajuan guru besar oleh para asesor, khususnya terkait penilaian jurnal ilmiah.
Sebagai bagian dari tugas Puspenkum, Rinno menegaskan setiap pengaduan masyarakat wajib diterima dan disalurkan kepada instansi terkait. Dalam konteks itu komunikasi dilakukan kepada jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, termasuk Wakil Menteri dan Inspektur Jenderal, semata-mata untuk menyampaikan adanya pengaduan dari masyarakat, Harli Siregar sudah menjalankan tugas serta fungsionalnya dengan baik dan benar.
“Ini bukan bentuk intervensi, tetapi penyaluran aspirasi masyarakat. Bahkan setelah informasi disampaikan, yang bersangkutan (dosen) berhubungan langsung dengan pihak Kementerian. Tidak ada campur tangan lanjutan,” kata dia.
Selain itu, Ia menambahkan komunikasi tersebut tidak dilandasi hubungan private. Harli disebut belum pernah bertemu langsung dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi sebelum momen pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara. Oleh karena itu, narasi yang berkembang dinilai tidak utuh dan cenderung sepihak dan merugikan nama baik Harli Siregar.
Fabem Sumut sangat menyayangkan beredarnya potongan video di media platform media sosial yang dinilai belum melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan sehingga terbentuk opini publik yang dapat merugikan seseorang.
“Setiap institusi negara memiliki aturan mekanisme pelayanan publik/ pengaduan masyarakat. Puspenkum Kejagung RI setiap hari menerima dan menyalurkan laporan masyarakat dari berbagai latar belakang.Tidak realistis jika itu langsung dikaitkan dengan intervensi Harli Siregar.

Pihaknya mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini publik tanpa klarifikasi menyeluruh dari semua pihak yang terlibat.sehingga dapat merugikan hak seseorang.
Rinno menegaskan terkait potongan video yang beredar dapat ditindak penegakan hukum seseuai UU ITE Dalam konteks hukum Indonesia, penyebaran informasi yang merugikan pribadi seseorang namun belum tentu benar (masih berupa tuduhan) atau jelas tidak benar (fitnah) diatur dalam UU ITE terbaru (UU No. 1 Tahun 2024) serta KUHP.
Pencemaran Nama Baik & Menyerang Kehormatan dalam kontek hukum ;
Pasal yang paling sering dikaitkan dengan kerugian pribadi adalah Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (revisi terbaru dari Pasal 27 ayat 3).
Inti Aturan: Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik agar diketahui umum.
Ancaman Pidana: Diatur dalam Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta (hukuman ini diturunkan dari versi UU ITE lama).
Catatan Penting: Berdasarkan Putusan MK Nomor 105 Tahun 2024, pasal ini hanya berlaku untuk laporan dari individu (perseorangan) dan tidak berlaku jika objeknya adalah lembaga pemerintah atau korporasi.
Reporter : Redaksi

