
Aktivis-Indonesia.Co.Id. | Medan Sumatera Utara – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Bendahara Desa (Bendes) Patumbak II berinisial MR diduga merangkap sebagai pelaksana proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Tindakan MR yang masih aktif menjabat sebagai Bendahara Desa namun tercatat sebagai pelaksana kegiatan proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Deli Serdang, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan tersebut, perangkat desa dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi jika bertujuan untuk keuntungan pribadi.
Nama Bendahara Desa Tertera di Plank Proyek
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada plank proyek terlihat pekerjaan bertajuk :
“Pembangunan pendukung kawasan objek wisata dan permukiman – jasa pertukangan pembangunan jalan dan drainase lingkungan DHI/penataan jalan lingkungan di perumahan menuju TPU Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak.”
Proyek tersebut memiliki nomor kontrak :
600.2/047-U/PBK/SEK/P.2.01.01.0040/DPKPP/DS/2025
Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 55.787.037, yang bersumber dari P. APBD Tahun 2025.

Ironisnya, dalam plank proyek dengan masa pelaksanaan Oktober hingga November 2025 itu, secara jelas tertera nama Muhammad Rojali alias MR sebagai pelaksana kegiatan.
FABEM & Kaperwil Redaksi Sumut Aktivis – Indonesia Desak Kejari Bertindak sesuai hukum yang berlaku, Ketua DPW FABEM ( Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa ) Sumatera Utara & Kaperwil Redaksi Sumatera Utara Media aktivis-indonesia.co.id., Rinno Hadinata, dalam keterangannya kepada pers di Medan, Pada Hari Kamis (19/02/2026), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang segera turun tangan.
“Kejari Deli Serdang harus menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. Bendahara desa tidak boleh merangkap sebagai pelaksana proyek karena itu jelas menabrak aturan pemerintahan desa,” tegas Rinno.
Ia menilai, jika benar MR masih aktif sebagai Bendahara Desa Patumbak II, maka hal tersebut merupakan bentuk konflik kepentingan yang dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
Diduga Ada Proyek Lain Bernilai Lebih Besar
Tidak hanya satu proyek, Rinno juga mengungkap adanya plank proyek lain atas nama sebuah CV dengan nilai anggaran mencapai seratusan juta rupiah yang diduga pelaksana pekerjaannya juga masih orang yang sama, yakni MR.
“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai anggaran pembangunan desa maupun daerah dijadikan ladang kepentingan pribadi oleh oknum perangkat desa,” pungkasnya.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah di daerah.
Publik mendesak aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi kerugian negara serta menjaga integritas pemerintahan desa.
Reporter : Redaksi

