
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Brebes Jawa Tengah – Tabir gelap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Brebes kian meresahkan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kini tengah memburu aktor intelektual di balik Jaringan “Heri” pasca penggerebekan dramatis yang mengungkap ribuan butir obat daftar G, Pada Hari Sabtu (14/02/2026).
Kasus ini telah bergeser dari sekadar peredaran barang haram menjadi aksi kriminalitas terbuka yang mengancam keselamatan nyawa dan kemerdekaan pers.
Teror di Depan RS Bhakti Asih: Jurnalis Diintimidasi Senjata Tajam
Keberanian jaringan ini mencapai titik nadir saat diduga melakukan serangan terhadap awak media Meteornews di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Brebes. Alih-alih mendapatkan informasi, para jurnalis justru menjadi sasaran intimidasi: ponsel dirampas, kendaraan dirusak, dan ancaman fisik menggunakan senjata tajam ditebar.
Kondisi yang mencekam memaksa para pencari berita ini meminta pengawalan dari personel TNI demi memastikan keselamatan saat melaporkan tindak pidana tersebut ke Mapolres Brebes.
“Empat awak media kami mengalami trauma mendalam.
Situasi sangat mengancam, sehingga kami terpaksa meminta bantuan pengamanan TNI untuk mengawal proses laporan resmi,” tegas Kepala Biro Meteornews, Pontoh.
Warga Geram, Penggerebekan Mandiri Tak Terbendung
Puncak kemarahan publik meledak saat mengetahui praktik kotor tersebut masih beroperasi meski telah dilaporkan. Bersama warga yang resah, awak media melakukan aksi pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya signifikan:
Ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer siap edar berhasil diamankan.
Satu tersangka, SLM (22) asal Kabupaten Langkat, diringkus di tempat.
Dalam pengakuannya, SLM mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan bersenjata sebelumnya.
“Saat kejadian perampasan dan perusakan, saya ada di tempat membawa parang. Obat-obatan ini kami dapatkan dari seseorang bernama Mohammad alias Heri,” aku SLM di hadapan petugas.
Putus Rantai Jaringan ‘Pil Aceh’
Pimpinan Media Meteornews & Media Aktivis Indonesia segera mendesak tegas Kapolres Brebes bertindak agresif guna memastikan para mafia ini tidak menghirup udara bebas. Fokus pengejaran kini tertuju pada koordinator lapangan berinisial PP dan rekannya AP.
“Ini sudah tahap darurat. Mereka berani menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis.
Kami minta kepolisian segera menangkap koordinator lapangan dan pemasok utamanya. Putus seluruh rantai jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” serunya tegas.
Analisis Hukum : Ancaman Pidana Berlapis.
Penyidik dapat menjerat para pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, baik dari sisi UU Kesehatan, UU Pers, maupun KUHP.
Dasar Hukum Perihal Ancaman Maksimal
UU RI No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 Mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan (Pengganti UU Kesehatan lama) Penjara 12 tahun atau denda Rp5 Miliar.
UU PERS RI No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik Penjara 2 tahun atau denda Rp500 Juta.
Pasal 368 KUHP Pemerasan dan Pengancaman dengan kekerasan Penjara 9 tahun.
Pasal 406 KUHP Perusakan barang milik orang lain (kendaraan/ponsel) Penjara 2 tahun 8 bulan.
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Penyalahgunaan senjata tajam (Parang) Penjara
Kini, publik menunggu ketegasan Polres Brebes: Apakah sang bandar besar berinisial ‘Heri’ akan segera menyusul ke balik jeruji besi, ataukah jaringan ini dibiarkan terus merusak generasi muda anak muda Brebes ….. ?????.
Reporter : Redaksi

