
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Kota Bekasi – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Tim investigasi menemukan sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penampungan solar ilegal di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pada Hari Jum’at 06 Februari 2026.
Lokasi gudang yang berada sekitar 300 meter sebelum Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ini, terpantau menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. Berdasarkan kesaksian warga sekitar, kendaraan dinas pengangkut sampah milik Pemerintah DKI Jakarta kerap terlihat keluar masuk ke area tersebut.
Seorang warga setempat, Ilham (nama inisial), mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut cukup intens hingga seringkali memicu kemacetan di akses jalan yang sempit.
Masyarakat sudah beberapa kali melaporkan, tapi kliatan tidak ada tanggapan dari pihak Polsek Bantar gebang. Katanya bos nya bermarga Tambunan orang Medan (Batak-red).
“Sering banget saya lihat mobil truk sampah DKI Jakarta keluar masuk ke tempat itu. Awalnya saya kira itu cuma bengkel biasa,” ujar Ilham kepada awak media, kamis (5/2).
Modus “Heli” dan Keterlibatan Armada Sampah
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tim menemukan sejumlah armada berjenis dump truck dan arm roll truck yang operasionalnya merupakan bagian dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, terparkir di area gudang.
Selain armada sampah, terdapat pula beberapa kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi, yang diduga kuat digunakan sebagai armada pelansir atau dikenal dengan istilah “Heli” dalam praktik penimbunan solar.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah ada keterlibatan oknum petugas atau sopir truk sampah dalam praktik pemindahan isi tangki (kencing solar) di lokasi tersebut.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi, area gudang dalam keadaan tertutup rapat dan tidak ada satu pun penjaga yang bersedia memberikan keterangan.

Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku dan Penadah
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum serius yang berdampak pada kerugian negara dan kelangkaan bahan bakar di masyarakat. Praktik “kencing” solar atau penampungan tanpa izin ini telah diatur secara tegas dalam payung hukum Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi:
1. Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
2. Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal ini tidak hanya menjerat pelaku di lapangan (sopir), tetapi juga pihak pengepul (penadah) yang mengelola tempat penampungan ilegal tersebut. Selain itu, Pasal 53 UU No. 22/2001 juga menegaskan sanksi bagi pihak yang melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi.
Keberadaan aktivitas mencurigakan yang melibatkan aset negara (truk sampah) di gudang Pangkalan 5 ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Bekasi guna mencegah kebocoran subsidi negara yang terus berulang – ulang.
Reporter : Redaksi

