
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Sumatera Utara – Status hukum Ilyas Sitorus (mantan Kadiskominfo Sumut) saat ini telah resmi dipindahkan dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan Jawa Tengah pada Januari 2026. Pemindahan ini memicu perdebatan hukum mengenai ketepatan sanksi tersebut.
Rinno Hadinata, S.Sos Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM) Sumatera Utara, & Kaperwil Redaksi Media Aktivis-Indonesia.Co.Id. menjelaskan Ilyas Sitorus di pindahkan penahanan nya setelah foto dirinya menggunakan telepon genggam (HP) di dalam tahanan viral di media sosial.
Penggunaan HP merupakan pelanggaran berat terhadap Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang melarang keras narapidana memiliki atau menggunakan alat komunikasi.
Tidak semua narapidana bisa dikirim ke Nusakambangan. Fasilitas ini dikhususkan bagi kategori Risiko Tinggi (High Risk) dengan indikator gangguan keamanan Narapidana yang dianggap berbahaya, berpotensi melarikan diri, atau mengganggu ketertiban di Lapas sebelumnya. Atau Kejahatan luar biasa utamanya gembong narkotika, pelaku terorisme, dan narapidana yang masih mengendalikan tindak pidana dari dalam penjara. Pada Hari Rabu 04 Februari 2026.
penempatan ditentukan oleh asesor pemasyarakatan berdasarkan potensi membahayakan orang lain atau memerlukan pengendalian khusus, jelas Rinno Hadinata di Istana Suka Suar.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), kewenangan penempatan di Lapas Super Maximum Security berada langsung di bawah Direktur Jenderal,tutur Rinno.
Rinno menerangkan administrasi Pemindahan harus dilakukan melalui prosedur administrasi resmi dan tidak diperbolehkan hanya berdasarkan perintah lisan.
Berdasarkan data terbaru hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 1.882 narapidana risiko tinggi telah dipindahkan ke berbagai Lapas di Nusakambangan sebagai bagian dari program akselerasi pemberantasan narkoba.Apakah Terdakwa Eks Kadiskoinfo sumut Ilyas Sitorus,sangat membahayakan sesama narapidana di dalam tahanan?sehingga harus dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Wakil Ketua Gardu Prabowo Sumatera Utara Ray Pitty Siregar mengungkapkan mengenai ketepatan pemindahan ini terbagi menjadi dua perspektif utama yaitu :
1.Perspektif Keamanan
bahwa langkah ini sebagai bentuk pemberantasan peredaran HP dan narkoba di Lapas/Rutan.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018, narapidana yang menunjukkan tingkat risiko tinggi atau melakukan pelanggaran berulang yang mengganggu ketertiban dapat dikategorikan sebagai High Risk dan ditempatkan di fasilitas Super Maximum Security di Nusakambangan.
Ray Pitty Siregar menilai pemindahan ini tidak proporsional karena Nusakambangan biasanya diperuntukkan bagi kejahatan luar biasa seperti gembong narkoba atau teroris, bukan pelaku korupsi dengan pelanggaran disiplin administratif (HP).
Dikarenakan sanksi penggunaan HP biasanya berupa penempatan di sel isolasi (tutupan sunyi) atau pencabutan hak remisi, bukan langsung dipindah ke pulau terpencil yang mempersulit akses keluarga.
2.Perspektif Administrasi
Administratif, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki wewenang penuh untuk memindahkan narapidana demi keamanan dan ketertiban. Namun, secara substansi, langkah ini dianggap sebagai preseden baru di mana pelanggaran disiplin penggunaan HP langsung berakibat pemindahan ke Lapas risiko tinggi, yang saya anggap tindakan yang terlalu reaktif, tegas Ray Pitty Siregar.
Dan keberatan bisa diajukan oleh pihak keluarga atas pemindahan narapidana antar-provinsi, tutup Wakil Ketua Gardu Prabowo Sumatera Utara ini. ( PS 08 )
Reporter : Redaksi

