
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Kota Tangerang — Maraknya pemberitaan terkait dugaan aktivitas pemalsuan merek oli di wilayah Kota Tangerang hingga kini belum diikuti dengan langkah penindakan yang terbuka dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dan ke khawatiran di tengah masyarakat tangerang banten.
Tim awak media memperoleh informasi dan temuan lapangan terkait indikasi keberadaan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengemasan atau produksi oli yang tidak sesuai ketentuan, beralamat di Jalan Neroktog, RT 002/RW 006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan secara tertutup. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kegiatan tersebut terorganisir dengan rapi sehingga tidak mudah terdeteksi.
Pada Hari Rabu ( 04/02/2026 ) sekitar pukul 15.00 WIB, tim media mendatangi area sekitar lokasi yang di maksud. Saat itu, terlihat sebuah truk box bertuliskan “Cold Diesel” keluar dari kawasan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pengemudi tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.
Dalam proses pengamatan lanjutan di sekitar titik lokasi, tim media menemukan sejumlah indikasi adanya sistem kerja yang terstruktur, termasuk tanda – tanda pengamanan internal. Warga sekitar pun terkesan enggan memberikan keterangan dan memilih untuk tidak terlibat, diduga karena kekhawatiran tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan maupun status hukum aktivitas di lokasi tersebut. Media juga belum memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan di duga banyak oknum – oknum yang bermain di dalamnya.
Perlu diketahui, pemalsuan produk dan merek oli berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, pemilik merek resmi, serta konsumen. Praktik tersebut diatur dan dilarang dalam sejumlah regulasi, antara lain :
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat (1) dan (2) ;
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 120 ayat (1) ;
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 dan Pasal 62.
Sehubungan dengan itu, tim media akan mendorong pemberitaan ini ke Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya serta jajaran Polres Metro Tangerang Kota, termasuk unit terkait, untuk melakukan penyelidikan terbuka dan profesional guna memastikan kepastian hukum serta menjawab keresahan publik.
Reporter : Redaksi

