
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Medan Sumatera Utara – Perhatian negara terhadap Kejaksaan, termasuk pengamanan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), merupakan langkah relevan dalam menjaga efektivitas penegakan hukum.
“Pengamanan sedemikian rupa mengirim pesan implisit bahwa ancaman bahaya terhadap kerja Kejaksaan memang sangat nyata. Bahaya itu bahkan salah satunya datang dari pihak yang memiliki instrumen dan aparat untuk merusak kinerja Kejaksaan.
Ketua DPW FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara & Kaperwil Sumatera Utara Redaksi Media Aktivis – Indonesia.Co.Id. Rinno Hadinata menurut keterangan Pers nya di “Istana Suka Suar” menuturkan “Melalui kerjanya, Kejaksaan berhasil mengamankan ribuan proyek penting yang jika dirupiahkan setara dengan sekitarRp. 587riliun. Pada Hari Rabu 04 Februari 2026.
Capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan yang disebut mencapai Rp19,85 triliun atau 734 persen dari target.
Kejaksaan juga mencatat pengembalian aset negara mendekati Rp19 triliun serta menangani sekitar 185 ribu perkara pidana, dengan 2.113 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

data tersebut menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum Kejaksaan tidak semata berorientasi pada pemidanaan.
“Bagi Kejaksaan Agung RI saat ini, penegakan hukum tidak berhenti pada pemenjaraan pelaku semata. Restoratif justice menjadi warna dalam kerja Kejaksaan Agung RI,baik dalam hal mengembalikan kerugian negara,penyelamatan aset maupun penegakan hukum.
Rinno memberikan apresiasi atas kinerja kejaksaan yang saatini mengalami peningkatan kinerja yang sangat baik.Program kerja Peioritas Kejaksaan Agung RI berjalan baik dan optimal diseluruh indonesia.
Rinno minta kepada Presiden RI bapak Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji serta tunjangan kinerja Kejaksaan Agung RI,serta memberi ruang kepada para pensiunan kepala Kejaksaan tinggi untuk dapat menduduki jabatan strategis di BUMN.
Pengalaman kinerja kejaksaan dapat mendukung tercapainya Kinerja BUMN yang sehat dan bersih dari tindak pidana korupsi.
Reporter : Redaksi

