
aktivis-indonesia.co.id || Pasaman Barat — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan empat unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Operasi dilakukan di bawah komitmen Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., dalam memberantas PETI di wilayah hukum Polda Sumbar.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi. Namun demikian, aparat tetap mengamankan seluruh alat berat yang berada di area pertambangan ilegal sebagai barang bukti. Untuk mencegah penggunaan kembali, petugas juga melakukan tindakan pengamanan dengan melumpuhkan sejumlah komponen mesin alat berat tersebut.
Polda Sumbar menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan sekitarnya.(*Ziqro)

