
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Subulussalam Aceh – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Singkil–Kombih.
Warga Desa Dasan Raja dibuat resah setelah air Sungai Lae Kombih dilaporkan berubah warna menjadi hitam pekat, diduga akibat pembuangan limbah oleh PT GSS.Pada Hari Sabtu ( 30 / January / 2026 ). Dugaan tersebut pertama kali terungkap dari unggahan seorang warga bernama Tono Pono di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, ia memperlihatkan rekaman video kondisi air sungai yang tampak menghitam dan diduga tercemar. Video itu dengan cepat menyebar dan memicu kekhawatiran masyarakat luas.
Tak hanya mencemari aliran sungai, warga juga mengeluhkan bahwa limbah diduga mengalir melalui parit-parit hingga mendekati kawasan permukiman. Kondisi ini menimbulkan ketakutan akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat serta kerusakan ekosistem sungai.
Ironisnya, menurut warga, dugaan pencemaran ini bukan kali pertama terjadi. Perusahaan disebut-sebut telah beberapa kali menyampaikan komitmen untuk tidak membuang limbah ke sungai. Namun, praktik serupa diduga masih terus berulang.DAS Prioritas Terancam.
DAS Singkil–Kombih merupakan salah satu DAS prioritas yang memiliki peran vital bagi keberlanjutan lingkungan, pertanian, serta sumber air bersih bagi masyarakat. Kerusakan pada kawasan ini berpotensi memicu bencana ekologis, seperti penurunan kualitas air, kematian biota sungai, hingga meningkatnya risiko penyakit.
Ketua LSM Suara Putra Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pencemaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan di DAS prioritas harus menjadi tanggung jawab bersama, khususnya perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan sungai.
“Kami sangat menyesalkan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Lae Kombih. Ini bukan hanya soal sungai menghitam, tapi soal masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami meminta Aparat Penegak Hukum serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Subulussalam segera melakukan tindakan nyata,” tegasnya.
Dasar Hukum Jelas. Secara hukum, tindakan pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Peraturan Daerah Aceh tentang Perlindungan Lingkungan Hidup juga memberikan ruang sanksi tambahan sesuai dengan kondisi dan dampak yang ditimbulkan di daerah.Desakan Penegakan HukumMasyarakat bersama LSM mendesak agar APH, Dinas LHK Kota Subulussalam, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Mereka menuntut transparansi, penegakan hukum yang adil, serta langkah konkret untuk mencegah kerusakan lingkungan di DAS Singkil–Kombih semakin parah.
Menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Reporter : Syahbudin PJ Kaperwil Aceh

