
Aktivis-indonesia.co.id ||Padang,-
Niniak Mamak Lubuak Kilangan menyampaikan aspirasi masyarakat adat terkait pembebasan lahan proyek Fly Over Sitinjau Lauik yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).Aspirasi tersebut disampaikan oleh Dani Faizal, Niniak Mamak Lubuak Kilangan, bersama Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuak Kilangan, Armansyah Datuak Gadang, beserta jajaran niniak mamak dan pengurus adat.
Dalam penyampaiannya, masyarakat adat menyoroti ketidakjelasan penggantian lahan ladang milik warga, khususnya tanah yang secara adat merupakan tanah ulayat kaum(19/01/26).
Hingga saat ini, mekanisme, nilai, dan dasar penetapan ganti rugi dinilai belum disampaikan secara terbuka dan melibatkan struktur adat nagari.Niniak mamak menegaskan bahwa proses pembebasan lahan tersebut harus menghormati hak masyarakat hukum adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
Masyarakat adat meminta agar pihak terkait melakukan klarifikasi dan penyelesaian secara transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan adat yang berlaku.
(*Ziqro)

