
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | KABUPATEN BOGOR – Praktik penjarahan Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi di Kabupaten Bogor kembali menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Setelah tayangan investigasi sebelumnya viral dan menyita perhatian publik, aktivitas yang sama justru terpantau masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Di lokasi yang sama, sebuah gudang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, satu unit truk Fuso berkepala coklat dengan bak hitam, terpal hijau tua, dan nomor polisi seri DN kembali terlihat terparkir dan bergerak bebas, mempertegas bahwa praktik ilegal ini belum tersentuh penindakan nyata.
Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat kembali menguat sebagai episentrum dugaan operasi mafia BBM subsidi yang berjalan terang-terangan. Aktivitas ini tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran sporadis, melainkan pola kejahatan energi yang berulang, terstruktur, dan terorganisir, dengan skema distribusi yang terus beroperasi meski telah berkali-kali disorot media. Keberlanjutan operasi ini memperlihatkan betapa rapuhnya pengawasan dan betapa beraninya para pelaku menantang hukum.
Investigasi lanjutan per Januari 2026 kembali menemukan aktivitas pelangsiran bio solar subsidi menggunakan kendaraan bertangki modifikasi yang dikenal sebagai mobil heli. Armada ini diduga secara rutin mengisi BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Bogor, Gunung Putri, hingga Klapanunggal, memanfaatkan celah pengawasan distribusi dan lemahnya kontrol kuota. BBM subsidi yang seharusnya menjadi penopang sektor rakyat kecil justru dialihkan menjadi komoditas komersial ilegal bernilai tinggi.
BBM hasil pelangsiran tersebut kemudian dikonsolidasikan di gudang Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul. Gudang ini berfungsi sebagai pusat transit sebelum BBM dialihkan ke jalur distribusi non-subsidi. Di lokasi tersebut kembali teridentifikasi keberadaan tangki industri biru-putih bertuliskan PT Srikarya Lintasindo, yang diduga kuat digunakan sebagai sarana penyamaran agar BBM subsidi terlihat seolah-olah sebagai BBM industri legal.
Penelusuran mendalam tim media mengungkap bahwa pemilik PT yang tercantum secara administratif bernama Andre. Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan tangki dan aktivitas distribusi BBM, Andre justru mengarahkan media untuk menghubungi H. Anwar dan Sopian. Tidak ada klarifikasi substansial, tidak ada bantahan faktual, hanya pengalihan tanggung jawab yang semakin memperkuat dugaan bahwa entitas korporasi digunakan sebagai lapisan pelindung operasi ilegal.
Sopian mengungkap bahwa aktivitas di gudang tersebut tidak hanya melibatkan satu perusahaan. Ia menyebut banyak pihak keluar masuk lokasi, namun secara tegas menyatakan bahwa sumber dana dan kendali utama tetap berada pada satu nama, yakni H. Anwar. Pernyataan ini menegaskan bahwa narasi keterlibatan pihak luar atau transportir semata tidak berdiri sendiri. Modal, kendali, dan arah distribusi disebut tetap terpusat.
Lebih jauh terungkap bahwa distribusi BBM tersebut tidak menggunakan skema niaga umum yang sah. BBM yang diedarkan disebut berasal dari bio solar subsidi dan minyak ilegal dengan asal-usul yang tidak jelas, dikumpulkan dari berbagai titik penimbunan hasil pelangsiran. BBM ini kemudian disalurkan ke gudang-gudang industri, menciptakan rantai distribusi gelap yang diduga telah berjalan hampir satu tahun penuh.
Struktur kejahatan ini menunjukkan organisasi yang matang dan rapi. Bontot disebut sebagai pengendali lapangan yang mengatur aktivitas teknis harian. Iki Dodi berperan sebagai pengatur operasional dan distribusi. Sementara H. Anwar disebut sebagai pemodal utama sekaligus pemilik sarana penampungan BBM industri. Nama H. Anwar bukan sosok baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus BBM ilegal yang pernah diproses hukum di Polres Bogor, namun kembali muncul sebagai aktor sentral dalam jaringan yang sama.
Fakta bahwa operasi ini masih berjalan setelah pemberitaan massif menimbulkan pertanyaan serius tentang efek jera dan konsistensi penegakan hukum. Gudang berada di jalur utama, kendaraan berat keluar masuk setiap hari, namun tidak ada tanda penghentian. Kejahatan ini tumbuh di ruang terbuka, di wilayah yang secara logis berada dalam pengawasan rutin aparat penegak hukum.
Secara yuridis, praktik ini merupakan pelanggaran berat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Dengan struktur peran yang jelas, penerapan pasal penyertaan membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi seluruh aktor, dari pelaksana lapangan hingga pemodal.
Keterlibatan sarana korporasi melalui penggunaan tangki beridentitas PT Srikarya Lintasindo juga menempatkan perkara ini dalam rezim pidana korporasi. Jika terbukti digunakan untuk menunjang kejahatan, sanksi dapat menjangkau pencabutan izin usaha, penyitaan aset, dan denda korporasi dalam jumlah besar.
Di sisi lain, publik mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah Polsek Cileungsi dan Polres Bogor. Aktivitas ilegal yang terus berlangsung meski telah diberitakan berulang kali memunculkan spekulasi serius : apakah aparat tidak mengetahui, atau pura-pura gak tahu, mengetahui namun membiarkan begitu saja, atau ada faktor lain yang melemahkan penindakan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi BPH Migas dan Pertamina dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Tanpa audit menyeluruh terhadap SPBU dan jalur distribusi di Cileungsi, subsidi negara akan terus menjadi sasaran perampokan terorganisir.
Penyalahgunaan BBM subsidi adalah perampasan hak rakyat dan sabotase kebijakan energi nasional. Per Januari 2026, publik tidak lagi menunggu pernyataan normatif. Yang ditunggu adalah tindakan nyata. Ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor kini dipertaruhkan. Hukum dituntut berdiri tegak lurus, atau kembali membiarkan mafia energi menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan bagi pengusaha ilegal yang tak tersentuh hukum, karena semua APH Dari Mabes Polri, Kapolda Jawa Barat, Serta Kapolres sudah menerima atensi dari Para Bos Mafia Solar Ilegal.
Reporter : Redaksi

