
Padang,aktivis-indonesia.co.id— Sejumlah unsur masyarakat adat Minangkabau menginisiasi kegiatan bertajuk “Minang Bangkit” yang akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat(15/01/25).
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Agenda utama meliputi , Diskusi bersama Gubernur Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Deklarasi Masyarakat Adat Minangkabau Sumatera Barat yang melibatkan unsur Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai, serta Sarato Rang Mudo.Berdasarkan informasi dalam undangan kegiatan, forum ini membahas isu terkait sertifikasi pusako tinggi serta dorongan untuk kembali pada limbago dan tatanan adat Minangkabau dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Perda Nomor 7 Tahun 2018, dan Perda Nomor 5 Tahun 2024.Kegiatan tersebut terbuka sebagai forum penyampaian aspirasi masyarakat adat Minangkabau terkait keberlangsungan nilai adat, tanah pusako, serta tata kelola yang berlaku di Sumatera Barat.(*Ziqro)

