
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | TANGERANG- Aktivitas mencurigakan diduga terjadi di sebuah Apartemen Sxxxxxx yang berlokasi di Jalan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Unit hunian yang sejatinya diperuntukkan sebagai tempat tinggal tersebut disinyalir dimanfaatkan sebagai lokasi praktik open booking online (Open BO) melalui aplikasi percakapan MiChat. Dugaan ini mencuat setelah adanya penelusuran lapangan dan laporan investigatif yang mengarah pada penggunaan unit apartemen sebagai tempat transaksi jasa prostitusi daring.
Fenomena penyalahgunaan aplikasi MiChat kembali menjadi sorotan publik seiring maraknya praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan celah teknologi digital. Aplikasi yang sejatinya berfungsi sebagai sarana komunikasi justru kerap disalahgunakan untuk menjaring pelanggan, menetapkan tarif, serta menentukan lokasi pertemuan. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya meresahkan masyarakat sekitar, tetapi juga bertentangan dengan norma hukum, sosial, dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku.
Hasil investigasi tim media GOHUKHRIM, Media Patroli Indonesia, Lembaga Aliansi Indonesia, Serta Media Aktivis-Indonesia, telah mengungkap adanya pertemuan yang diinisiasi melalui aplikasi MiChat dengan kesepakatan harga tertentu. Lokasi pertemuan disebut berada di Apartemen Samanea lantai 2, unit nomor 223. Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, perempuan yang diduga sebagai penyedia jasa tersebut disebut menetap sementara di unit tersebut dan menunggu pesanan yang masuk melalui aplikasi daring.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola apartemen dilakukan oleh awak media GOHUKHRIM, Media Patroli Indonesia, Lembaga Aliansi Indonesia, Serta Media Aktivis-Indonesia, Dan pihak pengelola menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas prostitusi online tersebut. Mereka berdalih bahwa sistem penyewaan unit dilakukan secara daring sehingga identitas penghuni kerap tidak terpantau secara langsung. Pengelola juga mengaku tidak mengenal penghuni unit nomor 223 yang disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas Open BO.
Kondisi ini menuai kritik karena dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan internal pengelola apartemen. Lambannya respons dan minimnya tindakan tegas terhadap unit yang diduga bermasalah menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pengelola dalam menjaga lingkungan hunian agar terbebas dari aktivitas ilegal. Pembiaran terhadap dugaan praktik semacam ini berpotensi memperluas ruang gerak kejahatan berbasis digital di kawasan permukiman.
Secara hukum, praktik Open BO melalui aplikasi MiChat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Pasal 296 KUHP mengatur larangan menjadikan prostitusi sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dengan ancaman pidana penjara. Pasal 506 KUHP juga menjerat pihak yang mengambil keuntungan atau menyediakan tempat untuk perbuatan cabul. Selain itu, penggunaan media elektronik untuk menawarkan jasa asusila dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apabila dalam praktik tersebut terdapat unsur eksploitasi, paksaan, atau keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi, maka Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat diterapkan. Dalam konteks ini, bukan hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang menyediakan atau membiarkan tempat digunakan untuk aktivitas ilegal berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Inisial Axxxxxxxxx, yang turut terlibat dalam tim investigasi lapangan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional apabila dugaan tersebut terbukti. Penegakan hukum dinilai penting tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mencegah apartemen dan hunian vertikal lainnya berubah fungsi menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung berbasis aplikasi.
Kasus dugaan penyalahgunaan disalah satu Apartemen Sxxxxxx ini menambah daftar panjang persoalan prostitusi online yang memanfaatkan celah pengawasan di hunian sewa daring. Situasi tersebut menjadi peringatan serius bagi pengelola apartemen, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar memperkuat pengawasan, penindakan, dan regulasi guna melindungi masyarakat dari dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan oleh praktik-praktik ilegal semacam ini.
Reporter : Redaksi

