
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Kabupaten Bogor – Praktik penjarahan Bahan Bakar Minyak bersubsidi kembali memperlihatkan wajah telanjang kejahatan energi di Kabupaten Bogor. Kecamatan Cileungsi, Jawa Barat, menjadi episentrum dugaan operasi mafia BBM subsidi yang berjalan sistematis, terstruktur, dan nyaris tanpa hambatan berarti. Aktivitas ini bukan fenomena sesaat, melainkan pola kejahatan berulang yang menggerogoti keuangan negara dan hak publik secara terang-terangan.
Hasil investigasi media per Januari 2026 menemukan aktivitas pelangsiran bio solar subsidi menggunakan kendaraan bertangki modifikasi atau yang dikenal sebagai “mobil heli”. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga bebas mengisi BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Bogor secara bergantian, memanfaatkan lemahnya pengawasan distribusi serta celah pengendalian kuota. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dialihkan untuk kepentingan komersial ilegal.
BBM hasil pelangsiran itu kemudian ditampung di sebuah gudang di Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul. Gudang tersebut berfungsi sebagai titik konsolidasi utama sebelum BBM subsidi dialirkan ke jalur distribusi non-subsidi. Di lokasi ini ditemukan tangki industri berwarna biru-putih dengan identitas PT Srikarya Lintasindo. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya modus penyamaran BBM subsidi menjadi seolah-olah BBM industri legal.
Penelusuran lanjutan tim media gohukrim.com mengungkap fakta penting terkait entitas korporasi tersebut. Pemilik PT yang namanya tercantum diketahui bernama Andre. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan tangki dan aktivitas distribusi, Andre justru mengarahkan media untuk kembali menghubungi H. Anwar dan Sopian. Tidak ada bantahan substantif, tidak ada klarifikasi teknis, hanya pengalihan tanggung jawab yang justru mempertebal kecurigaan.
Sopian, dalam keterangannya, mengungkap bahwa aktivitas di pangkalan atau gudang tersebut tidak hanya melibatkan satu entitas. Ia menyebut bahwa yang masuk ke lokasi bukan hanya PT Srikarya Lintasindo, melainkan banyak pihak. Namun ia menegaskan bahwa pendana dan pemodal utama di balik seluruh aktivitas tersebut tetap satu nama, yakni H. Anwar. Pernyataan ini mematahkan narasi bahwa aktivitas hanya dilakukan oleh kelompok transportir tertentu atau pihak luar daerah. Kendali dan modal disebut tetap terpusat pada H. Anwar.
Lebih jauh, terungkap bahwa operasional distribusi BBM tersebut tidak menggunakan skema niaga umum resmi. BBM yang diedarkan disebut berasal dari minyak subsidi dan minyak ilegal yang tidak jelas asal-usulnya, termasuk dari lokasi-lokasi penimbunan hasil pelangsiran bio solar. BBM tersebut kemudian didistribusikan ke gudang-gudang industri, tanpa dasar legalitas distribusi yang sah. Skema ini diduga telah berjalan hampir satu tahun, dan para pelaku mengakui bahwa bisnis ilegal tersebut bukan baru dimulai.
Struktur kejahatan ini menunjukkan pola yang matang. Bontot disebut sebagai pengendali lapangan yang mengawasi aktivitas teknis harian. Iki Dodi berperan sebagai pengatur operasional distribusi dan alur pelangsiran. Sementara H. Anwar disebut sebagai pemodal utama sekaligus pemilik sarana penampungan BBM industri. Nama H. Anwar sendiri bukan nama baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus BBM ilegal yang pernah diproses hukum di Polres Bogor.
Fakta bahwa praktik serupa kembali berjalan, bahkan dengan pola yang lebih rapi dan berani, memunculkan pertanyaan serius tentang efek jera dan konsistensi penegakan hukum. Kejahatan ini tidak menunjukkan tanda-tanda ketakutan terhadap hukum. Sebaliknya, ia tumbuh subur di jalur utama, di wilayah yang secara logis berada dalam pengawasan rutin aparat penegak hukum.
Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Struktur peran yang teridentifikasi membuka penerapan pasal penyertaan, memungkinkan seluruh aktor, dari lapangan hingga pemodal, dimintai pertanggungjawaban hukum bersama-sama.
Keterlibatan sarana korporasi melalui penggunaan tangki bertuliskan PT Srikarya Lintasindo SKL juga menempatkan kasus ini dalam rezim pidana korporasi. Apabila terbukti sarana perusahaan digunakan untuk menunjang kejahatan, sanksi dapat menjangkau pencabutan izin usaha, penyitaan aset, hingga denda korporasi dalam jumlah besar.
Di sisi lain, publik mempertanyakan peran aparat penegak hukum di wilayah Polsek Cileungsi dan Polres Bogor. Gudang yang beroperasi di Jalan Raya Narogong bukan lokasi tersembunyi. Aktivitas keluar masuk kendaraan bertangki modifikasi bukan peristiwa senyap. Ketika praktik ini dibiarkan berbulan-bulan, spekulasi publik tak terhindarkan, apakah aparat tidak mengetahui, mengetahui namun membiarkan, atau terdapat relasi yang melemahkan penindakan.
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi lembaga pengawas distribusi energi seperti BPH Migas dan Pertamina. Audit menyeluruh terhadap SPBU-SPBU di wilayah Cileungsi menjadi keharusan, bukan pilihan. Tanpa pengawasan ketat, subsidi negara terus menjadi objek perampokan terorganisir.
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan perampasan hak rakyat dan sabotase kebijakan energi nasional. Per Januari 2026, publik menunggu langkah nyata, bukan retorika. Ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor sedang diuji secara terbuka. Hukum dituntut untuk berdiri tegak, atau kembali tunduk di hadapan mafia energi yang menjadikan BBM subsidi sebagai ladang keuntungan ilegal.
Reporter : Redaksi

