
Aktivis – Indonesia. Co.Id. | Bogor – Praktik penjarahan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar ilegal kembali mencoreng tata kelola energi nasional. Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Kecamatan Cileungsi, Jawa Barat, kembali disorot setelah hasil investigasi media per Januari 2026 mengungkap dugaan kuat operasi sistematis mafia BBM subsidi yang berlangsung terbuka, berulang, dan terorganisir, seolah tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum setempat.
Investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pelangsiran BBM subsidi jenis bio solar menggunakan sejumlah kendaraan bertangki modifikasi yang dikenal dengan istilah “mobil heli”. Kendaraan-kendaraan ini diduga secara bergantian melakukan pengisian di beberapa SPBU dalam wilayah Kabupaten Bogor, memanfaatkan celah pengawasan distribusi dan lemahnya kontrol kuota. BBM subsidi yang dihimpun kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk kepentingan komersial ilegal.
BBM hasil pelangsiran tersebut diduga ditampung di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi. Gudang ini teridentifikasi sebagai titik konsolidasi utama sebelum BBM subsidi dialihkan ke jalur distribusi non-subsidi. Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah tangki industri berwarna biru-putih dengan identitas PT Srikarya Lintasindo (SKL), yang memunculkan dugaan kuat adanya penyamaran distribusi BBM subsidi menjadi seolah-olah BBM industri legal.
Pola ini menunjukkan bahwa praktik yang berlangsung bukanlah kejahatan spontan atau insidental, melainkan kejahatan terorganisir dengan struktur peran yang jelas. Hasil penelusuran investigatif menyebutkan adanya aktor-aktor kunci yang diduga mengendalikan operasi ini. Sosok berinisial Bontot disebut sebagai penanggung jawab lapangan yang mengawasi aktivitas teknis harian. Nama Iki Dodi mencuat sebagai pengendali operasional yang mengatur alur pelangsiran dan distribusi. Sementara itu, H. Anwar, yang disebut sebagai pemain lama asal wilayah Gunung Putri, Lulut, diduga berperan sebagai pemodal utama sekaligus pemilik tangki BBM industri.
Nama H. Anwar bukan sosok asing dalam perkara serupa. Ia diketahui pernah menjalani proses hukum di Polres Bogor dalam kasus BBM ilegal sebelumnya dan berstatus sebagai residivis. Fakta bahwa aktivitas serupa kembali muncul dengan pola yang lebih rapi dan berani menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas efek jera serta konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan energi.
Secara yuridis, praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ancaman pidana ini mencerminkan posisi BBM subsidi sebagai objek vital yang dilindungi negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lebih jauh, struktur peran yang teridentifikasi membuka ruang penerapan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang memungkinkan seluruh pihak yang turut serta, menyuruh melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana dimintai pertanggungjawaban hukum secara bersama-sama. Khusus terhadap pelaku yang berstatus residivis, ketentuan Pasal 486 KUHP memberikan dasar hukum bagi hakim untuk menjatuhkan pemberatan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal.
Keterlibatan entitas korporasi melalui penggunaan tangki bertuliskan PT Srikarya Lintasindo juga menempatkan perkara ini dalam rezim pertanggungjawaban pidana korporasi. Apabila terbukti bahwa sarana perusahaan digunakan untuk menunjang kejahatan, maka sanksi tidak hanya terbatas pada individu, melainkan dapat menjangkau pencabutan izin usaha, penyitaan aset, hingga denda korporasi dalam jumlah besar.
Di sisi lain, maraknya aktivitas ilegal ini memunculkan pertanyaan publik yang tak terelakkan mengenai peran dan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Cileungsi dan Polres Bogor, Para APH kalian jangan tutup mata dengan semua ini, apakah kalian sudah menerima Atensi dari para pengusaha solar ilegal PT SKL Ini sampai menutup mata …… ????? .
Gudang yang beroperasi di jalur utama Jalan Raya Narogong bukanlah lokasi tersembunyi, melainkan area yang secara logis berada dalam jangkauan pengawasan rutin. Kondisi ini memicu spekulasi publik, apakah aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau mengetahui namun melakukan pembiaran, atau lebih jauh lagi, terdapat dugaan relasi terselubung yang melemahkan penindakan.
Situasi ini menempatkan institusi penegak hukum dalam sorotan tajam. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penindakan pelaku lapangan semata, melainkan harus menyentuh pengendali dan pemodal yang menikmati keuntungan terbesar. Tanpa langkah tegas yang menyasar aktor utama dan aliran dana, praktik serupa berpotensi terus berulang, dengan wajah baru namun pola lama.
Kasus ini juga menguji peran lembaga pengawas distribusi energi seperti BPH Migas dan Pertamina. Audit menyeluruh terhadap SPBU-SPBU di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan tidak ada SPBU yang secara sengaja melayani pengisian tidak wajar kepada kendaraan bertangki modifikasi. Kegagalan melakukan pengawasan ketat sama artinya membuka ruang bagi perampokan sistematis terhadap subsidi negara.
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif atau kejahatan ekonomi biasa. Ia merupakan bentuk perampasan hak rakyat kecil, penggerusan keuangan negara, serta sabotase terhadap kebijakan energi nasional. Ketika praktik ini dibiarkan, pesan yang sampai ke publik adalah bahwa hukum dapat ditawar, dan kejahatan terorganisir memiliki ruang hidup yang aman.
Per Januari 2026, publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor sedang diuji secara terbuka. Apakah hukum akan berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk di hadapan mafia energi yang menjadikan BBM subsidi sebagai ladang keuntungan ilegal.
Reporter : Redaksi

