
Medan,aktivis-indonesia.co.id —Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara bersama relawan Gardu Prabowo Sumut menyampaikan sikap resmi terkait tata kelola sektor ketenagalistrikan dan pertambangan nasional(09/01/25).
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media aktivis-indonesia.co.id di Medan, kedua organisasi tersebut mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mengusulkan pembentukan Badan Ketenagalistrikan dan Tambang yang berada langsung di bawah kendali negara.
Pernyataan ini didasarkan pada pandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menguasai sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa sektor ketenagalistrikan harus berada dalam penguasaan negara secara menyeluruh, mencakup fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.
FABEM Sumut menilai, pengalaman liberalisasi di masa lalu telah menimbulkan persoalan serius, termasuk dibatalkannya UU Nomor 20 Tahun 2002 oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai mengurangi kontrol negara terhadap sektor listrik.
Penegasan Sikap FABEM Sumut disampaikan Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, dalam keterangannya menegaskan beberapa poin penting ,Menolak dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, karena berpotensi melemahkan kendali negara dan mengancam keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.
FABEM mengingatkan peristiwa pemadaman total (blackout) di Pulau Nias pada tahun 2016 yang berlangsung hingga 13 hari, sebagai contoh risiko ketika negara kehilangan kendali atas sistem kelistrikan.Dominasi swasta dalam pembangkitan listrik, jika tidak dikendalikan secara ketat, berpotensi menjadikan negara hanya sebagai pembeli listrik dan mendorong terjadinya unbundling sektor ketenagalistrikan, yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan terintegrasi.
Penolakan Skema Power WheelingSecara terpisah, Wakil Ketua Relawan Gardu Prabowo Sumut, Ray Pitty Siregar, menyatakan penolakan tegas terhadap skema power wheeling dalam RUPTL 2025–2034.
.
Menurutnya, skema tersebut membuka ruang dominasi swasta dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi, meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik yang tidak boleh dipisahkan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ketenagalistrikan nasional harus sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada energi, ketahanan dan kemandirian energi nasional, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
FABEM Sumatera Utara dan Gardu Prabowo Sumut menegaskan bahwa pengendalian negara atas sektor ketenagalistrikan dan pertambangan bukan berarti menutup peran swasta, melainkan memastikan peran tersebut berada dalam kerangka regulasi yang ketat dan berpihak pada kepentingan nasional, kedaulatan energi, serta kesejahteraan rakyat.(*Ziqro)

