
PADANG,aktivis-indonesia.co.id —
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di sepanjang jalur protokol kota(05/01/26).
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait terganggunya ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan penertiban difokuskan pada sejumlah titik padat aktivitas, khususnya di persimpangan jalan, trotoar, dan badan jalan yang kerap dimanfaatkan PKL untuk berjualan serta gepeng untuk meminta-minta.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP menyisir kawasan jalur utama kota dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Para PKL diberikan imbauan agar tidak menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
Sejumlah lapak liar ditertibkan, sementara para gepeng didata dan diarahkan untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut melalui instansi terkait.
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan Kota Padang.
Pemerintah kota juga berkomitmen untuk mengedepankan solusi berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, khususnya bagi masyarakat rentan.Langkah tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.
Sejumlah pengguna jalan mengaku merasa lebih aman dan nyaman setelah trotoar serta badan jalan kembali steril dari aktivitas yang mengganggu.
Pemerintah kota pun mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan demi kepentingan bersama serta menjaga wajah kota agar tetap tertib dan ramah.
Satpol PP Kota Padang memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, khususnya di jalur protokol.
Kolaborasi lintas perangkat daerah serta partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban umum secara konsisten.(*Ziqro)

