
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Tanjung Batu Kalimantan Timur – Kembali menjadi sorotan perusahaan PT. KCW oleh masyarakat yang mana dugaan kebun masyarakat di pasangi plank sepanduk bertulisan KAWASAN IZIN PT. KUKAR COMMUDITIES WORDWIDE TANJUNG BATU ( AREAL SUDAH DI BEBASKAN ),Berdasarkan hasil penelusuran ke beberapa masyarak kami menenemukan bahwa masyarakat memiliki surat garapan yang di sah kan pihak kampung beserta peta lokasi.(Jum’at/02/01/2026)
Suhardi sebagai perwkilan kelompok, sesuai surat yang sah yang di buat kan pemerintah kampung ( surat pernyataan Penguasahaan Tanah) bahkan di lokasi kami ada tanam tumbuh.
“ Heranya saya kenapa tanah kami ko di pasangi plank perusahaan dengan tulisan AREAL SUDAH DI BEBASKAN tampah sepengetahuan kami sebagai pemilik lokasih tanah tersebut yang memiliki surat Garapan Yang sah dari kampung.”
Lanjut suhardi menyampaikan ke awak media” Padahal kami lebih dulu ada dari pada perusahaan PT.KCW enak aja main Pasang Pelank sepanduk di lokasi kami.”

“ Semoga lokasih kami tidak di manfaat kan oknum ke perusahaan .” Tutur suhardi
Drs. Samsudin Amba Kadang Camat Pulau Derawan, saat kami mintai keteranagn, beliu akan meneruska ke pemerintah kampung.
‘ saya teruskan ke Kampung untuk di cek ,iya kalau di duga sangketa kita mediasi mencari solusinya antara kedua belah pihk.” Ucapnya saat di konfirmasi
Dengan adanya beberapa keluhan masyarakat terkait perusahaan PT. KCW menjadi tanda Tanya buat kami sebagai Media aktivis – Indonesia.co.id, ini ada apa dengan perusahaan ko masalah yang berbenturan dengan masyarakat tidak di selesaikan dengan baik.

Dari data yang kami temukan saat kami kelokasi sesuai peta dugaan sementara lokasi tersebut masuk di wilayah perkebunan,namun harapan kami agar setiap kegiatan perusahaan lebih teliti agar masyarakat juga tidak merasa di rugikan .
Reporter : Redaksi

