
aktivis-indonesia.co.id || Jakarta,-
Banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukanlah peristiwa alam semata. Tragedi kemanusiaan ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan sistematis yang melegitimasi perusakan hutan melalui ekspansi perkebunan sawit dan ekstraksi sumber daya alam, dengan mengorbankan keselamatan rakyat.
Dalam periode 2016–2024, lebih dari 1,4 juta hektare hutan di tiga provinsi tersebut hilang. Data WALHI, Global Forest Watch, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa Sumatra ,khususnya Aceh dan Sumatera Utara,menjadi episentrum deforestasi nasional.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan hilangnya sistem penyangga ekologis yang selama ini melindungi masyarakat dari banjir dan longsor.
Ekspansi perkebunan sawit menjadi faktor dominan.
Di Aceh, luas kebun sawit meningkat hingga 565.135 hektare (2024).
Di Sumatera Barat mencapai 555.076 hektare.
Di Sumatera Utara bahkan melampaui 1,5 juta hektare.
Pertumbuhan masif ini berjalan seiring dengan penyusutan tutupan hutan secara drastis.
Kajian ilmiah menunjukkan korelasi negatif yang sangat kuat antara ekspansi sawit dan hilangnya fungsi ekologis hutan. Ketika hutan digantikan oleh sawit monokultur, daya serap air, penahan erosi, dan stabilitas tanah lenyap.
Akibatnya, hujan deras tidak lagi terserap, sungai meluap, tanah runtuh, dan bencana menjadi keniscayaan.
Fakta ilmiah menunjukkan bahwa setelah hutan dibuka, frekuensi banjir dapat meningkat hingga 18 kali lipat, dengan tingkat keparahan lebih dari dua kali lipat.
Di Aceh, risiko banjir tertinggi terjadi di wilayah dengan tutupan pohon rendah dan dominasi sawit.
Bencana banjir dan longsor pada November 2025 telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan memaksa lebih dari satu juta warga mengungsi di tiga provinsi. BMKG dan BNPB menegaskan bahwa selain curah hujan ekstrem, kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan konversi lahan memperparah dampak bencana.
Di Aceh, 43% tutupan hutan DAS Krueng Trumon hilang sejak 2016, sementara di Sumatera Utara, ekosistem Batang Toru kehilangan 72.938 hektare hutan.
Kenyataan ini menegaskan bahwa bencana yang terjadi bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan hasil dari kebijakan agraria dan ekonomi yang permisif terhadap ekspansi sawit.
Peta kawasan rawan bencana dan regulasi perlindungan lingkungan telah tersedia, namun keberanian politik untuk menegakkannya kerap dikalahkan oleh kepentingan investasi dan korporasi.
Ketika izin diberikan di kawasan hulu dan daerah tangkapan air, negara tidak hanya lalai, tetapi turut menciptakan risiko ekologis yang kini menelan korban jiwa.
Bantuan masyarakat, relawan, dan influencer di lapangan adalah bentuk empati yang patut diapresiasi.
Namun, tanggung jawab utama mencegah bencana tetap berada di tangan negara. Kritik yang hanya berfokus pada respons darurat tanpa membongkar akar struktural deforestasi dan ekspansi sawit hanya akan melahirkan narasi dangkal.
Sumatra tidak sedang menghadapi bencana alam biasa.
Sumatra sedang menghadapi krisis ekologis akibat kebijakan yang membiarkan hutan dirampas demi sawit.
Jika pola ini terus dibiarkan, maka bencana serupa hanyalah soal waktu.
BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan:
menyelamatkan hutan adalah menyelamatkan nyawa.

