
Aktivis-indonesia.co.id || SANGATTA, Kutai Timur —
Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mata Air, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, kembali menjadi sorotan publik. Program Pemberdayaan Masyarakat berupa Pengadaan Bibit Sapi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp181.065.500 diduga menyimpang dari tujuan utama Dana Desa serta sarat konflik kepentingan.
Berdasarkan dokumen resmi Daftar Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Bibit Sapi, mayoritas penerima bantuan justru berasal dari unsur aparatur dan lembaga desa. Kondisi ini bertolak belakang dengan mandat Dana Desa yang memprioritaskan masyarakat miskin, petani kecil, dan peternak tidak mampu.
Aparatur Desa Jadi PenerimaFakta yang terungkap menunjukkan penerima bantuan meliputi:Kepala DesaKetua BPDWakil Ketua BPD yang merangkap ASN/PPPKKetua LPMKetua LPA dan Anggota LPAKetua RTSeorang narasumber berinisial A.S. yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa penerima bantuan didominasi oleh unsur pemerintah desa setempat.
“Pihak-pihak tersebut merupakan aktor utama dalam perencanaan, penganggaran, hingga penetapan program desa, namun sekaligus menjadi penerima manfaat langsung. Ini jelas menimbulkan konflik kepentingan,” ujar A.S.Lebih lanjut, A.S. menyoroti adanya penerima berstatus ASN/PPPK yang sejatinya telah memperoleh penghasilan tetap dari negara. Hal ini dinilai semakin menegaskan dugaan penyimpangan prioritas Dana Desa.
Warga Kecil TersingkirDari total 16 ekor sapi yang dibagikan, tidak ditemukan satu pun penerima dari kalangan warga miskin, petani kecil, atau peternak tidak mampu.
Dominasi elit desa dalam daftar penerima dinilai telah menghilangkan asas,Keadilan sosial Pemerataan manfaat Keberpihakan kepada masyarakat kecilTanggapan Aktivis AntikorupsiMuhammad Sail, perwakilan BP2 Tipikor–LAI, saat dikonfirmasi menyampaikan keprihatinannya.
“Kok bisa aparatur pemerintah setempat malah yang mendapatkan bantuan bibit sapi? Ini menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.Ia menambahkan bahwa program pemberdayaan berpotensi berubah menjadi alat pemanfaatan oleh segelintir elit desa apabila tidak diawasi secara ketat.
Indikasi Pelanggaran dan Tuntutan Media Aktivis Indonesia Kutai Timur menilai, jika praktik ini dibiarkan, akan menimbulkan ketidakadilan sosial yang sistemik. Atas temuan tersebut, laporan pengaduan resmi akan diteruskan kepada pihak terkait, mulai dari kecamatan hingga Inspektorat Kabupaten Kutai Timur, bahkan kepada Bupati Kutai Timur.
Tuntutan yang diajukan antara lain:
1. Audit investigatif khusus atas program pengadaan bibit sapi
2. Pembatalan penerima manfaat dari aparatur desa dan ASN/PPPK
3. Pengembalian bantuan ke kas desa apabila telah direalisasikan
4. Pemberian sanksi administratif tegas
“Dana Desa bukan milik elit, bukan milik jabatan, dan bukan alat memperkaya diri. Dana Desa adalah amanah rakyat,” tegas pelapor.Publik kini menanti langkah tegas Inspektorat Kabupaten Kutai Timur untuk membuktikan komitmen penegakan integritas, objektivitas
5. Rekomendasi proses hukum apabila ditemukan unsur melawan hukum Kontrol Sosial Demi Marwah Dana DesaLaporan ini ditegaskan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat agar Dana Desa tetap berada pada rel perjuangan rakyat kecil.
(Reporter/editor: muslimin/ziqro)

