
Aktivis-indonesia.co.id || Jakarta ,-
Indonesia sedang mengalami gelombang kerusakan ekologis terbesar dalam dua dekade terakhir: banjir bandang, longsor, pencemaran tambang, perampasan tanah adat, dan makin menipisnya ruang hidup rakyat. Sementara itu, para konglomerat dan korporasi besar menguasai jutaan hektare hutan dan lahan gambut, difasilitasi izin longgar dan lemahnya pengawasan negara.
Sebagai barisan jurnalis akar rumput, pengawas digital, dan aktivis independen, Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
—
1. CABUT & BEKUKAN KONSESI KORPORASI PERUSAK HUTAN
Termasuk HTI, sawit, dan tambang yang terbukti:
Melanggar HCV/HCS,
Membakar lahan,
Mengabaikan FPIC (Free, Prior, Informed Consent) masyarakat adat,
Terlibat dalam deforestasi pasca-moratorium.
—
2. AUDIT FORENSIK NASIONAL TERHADAP 10 KONGLOMERAT PENGUASA HUTAN
Meliputi:
Jejak rantai pasok,
“Shadow companies”,
Penggelapan pajak,
Transfer pricing,
Penyimpangan izin AMDAL & RTRW.
Audit harus dipimpin lembaga independen, bukan oleh kementerian yang memiliki konflik kepentingan.
—
3. PUBLIKASIKAN SELURUH DATA GEO-KONSESI SECARA TERBUKA
Termasuk peta HTI, HPH, sawit, tambang, IPPKH, dan peta konflik agraria.
Rakyat berhak tahu siapa menguasai tanahnya.
—
4. STOP KRIMINALISASI AKTIVIS, JURNALIS, & PEMBELA LINGKUNGAN
Hentikan penggunaan:
UU ITE,
Pasal karet KUHP,
Gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation),
yang selama ini dipakai membungkam kritik publik.
—
5. REVISI MENYELURUH TERHADAP KEBIJAKAN PSN (PROYEK STRATEGIS NASIONAL)
Stop PSN yang:
Mengorbankan masyarakat adat,
Menghancurkan kawasan konservasi,
Mengubah hutan alam menjadi kebun industri,
Mengabaikan risiko bencana & krisis iklim.
—
6. PEMULIHAN LINGKUNGAN & HUTAN GAMBUT SECARA SAH DAN TERUKUR
Rehabilitasi DAS,
Restorasi gambut,
Penegakan hukum atas pembukaan lahan ilegal,
Pemulihan wilayah terdampak bencana (Sumbar, Kalimantan, Papua).
—
7. TEGAKKAN ATURAN PASAR GLOBAL: EUDR, RSPO, FSC, DAN STANDAR DEFORESTASI
Pemerintah wajib memastikan perusahaan:
Patuh pada regulasi anti deforestasi Uni Eropa (EUDR 2025),
Transparan dalam sertifikasi RSPO/FSC,
Tidak “greenwashing”.
—
8. KELOLA HUTAN UNTUK RAKYAT — BUKAN UNTUK TAIPAN
Perkuat perhutanan sosial,
Lindungi tanah ulayat,
Hentikan konsesi yang menyingkirkan desa-desa tua,
Akhiri monopoli lahan oleh oligarki bisnis-politik.
—
9. LAKSANAKAN PENGAWASAN DIGITAL TERBUKA (OPEN CYBER MONITORING)
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia menuntut:
Akses publik terhadap dashboard deforestasi real-time,
Data titik panas,
Data pelepasan kawasan hutan,
Sistem pelaporan digital tanpa intervensi korporasi.
—
10. BENTUK TIM PENGAWAS OTONOM BERISI AKADEMISI, JURNALIS, DAN AKTIVIS
Tugas:
Memeriksa konsesi,
Mengawasi ekspansi perusahaan,
Menerbitkan laporan triwulan yang tidak bisa disensor negara maupun korporasi.
—
PERNYATAAN
Kerusakan ekologis bukan bencana alam—ini bencana kebijakan.
Selama hutan dikuasai segelintir konglomerat, rakyat akan terus menerima banjir, longsong, dan konflik agraria.
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia berdiri sebagai mata publik, suara korban, dan pengawal kebenaran.

