
Aktivis-indonesia.co.id || Padang,-
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah di Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025.
Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama seluruh jajaran perangkat daerah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).
Melalui penetapan status ini, Pemprov Sumbar menegaskan bahwa seluruh sumber daya pemerintah daerah—mulai dari BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, TNI/Polri, hingga pemerintah kabupaten/kota—siaga penuh dalam upaya percepatan penanganan bencana dan penyelamatan warga terdampak.
Tim Aktivis-Indonesia.co.id akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru di lapangan secara faktual dan berimbang.
(Tim redaktur)

