
Ktivis-indonesia.co.id | Jakarta, — Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyerukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak terus-tergantung pada agenda DPR RI, melainkan agar kewenangan diambil alih oleh Presiden. Alasannya, Mahfud menilai DPR selama ini “banyak rapat tapi tak kunjung selesai,” sehingga pembahasan kerap mandek.
RUU Perampasan Aset sudah disusun di pemerintahan. Mahfud MD menyatakan naskahnya telah dirapikan dan siap diserahkan ke DPR,Pemerintah, lewat mantan Presiden Joko Widodo, telah beberapa kali mendesak agar DPR segera membahas RUU tersebut,Mahfud MD menilai DPR telah berulang kali menunda pembahasan, mengabaikan surat presiden dan naskah yang telah disiapkan,Karena itu, Mahfud menyebut bahwa jika DPR tetap mengulur-ulur waktu, maka upaya pemerintah bisa mengambil jalur alternatif ,yakni meminta Presiden untuk mengambil alih.
Mahfud menyatakan bahwa inisiatif RUU bisa saja dialihkan dari DPR ke Presiden agar pembahasan bisa segera dilakukan,Bila kondisi di DPR terus tidak mendukung, opsi yang pernah disebut adalah penerbitan Perppu Perampasan Aset sebagai jalan cepat untuk mengesahkan aturan itu,RUU Perampasan Aset dianggap penting untuk memperkuat kemampuan negara menyita harta hasil kejahatan ,termasuk korupsi, pencucian uang, kejahatan ekonomi ,sehingga dapat mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan mereka,Mahfud dan pemerintah memandang bahwa penundaan terus-menerus hanya memberi celah bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya untuk mempertahankan aset ilegal mereka.
Meskipun Mahfud mengusulkan agar Presiden mengambil alih, hal ini menjadi sensitif karena menyangkut pemisahan kekuasaan dan prosedur legislatif ,sebuah keputusan yang di luar kebiasaan normal penyusunan undang-undang,Alternatif yang diusulkan (Perppu) biasanya dipakai dalam kondisi kegentingan yang mendesak, sehingga harus dipertimbangkan dengan matang dari sisi konstitusional dan aspek hak asasi manusia.
Sementara itu, ada pihak yang memandang bahwa RUU Perampasan Aset bisa menyasar tidak hanya koruptor, tapi juga kejahatan lain; dan perlu mekanisme audit, pengawasan, dan jaminan hukum agar tidak disalahgunakan.(editor/Pewarta :Ziqro)

