
Aktivis-indonesia.co.id || Padang, — PT Ziqro Cahya Amanah menyampaikan pernyataan resmi terkait tindakan dugaan pencemaran nama baik perusahaan dan jajaran manajemen yang diduga dilakukan oleh Saudara Didil melalui penyebaran informasi yang tidak benar, bersifat merugikan, serta menimbulkan keresahan di lingkungan internal perusahaan.
Manajemen menegaskan bahwa perusahaan telah melayangkan Somasi / Peringatan Tertulis kepada Saudara Didil sebagai langkah awal penyelesaian secara baik-baik dan profesional. Somasi tersebut dikeluarkan berdasarkan adanya bukti dan keterangan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah:
1. Menyebarkan informasi tidak benar yang mencoreng nama baik perusahaan dan manajemen,
2. Menimbulkan keresahan di lingkungan kerja internal,
3. Melanggar etika dan ketentuan internal perusahaan,
4. Berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah,
Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Melalui somasi tersebut, perusahaan menuntut yang bersangkutan untuk:
Menghentikan seluruh tindakan penyebaran informasi tidak benar,
Menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf tertulis kepada manajemen,
Menghapus seluruh konten atau pesan yang telah disebarkan.
Apabila dalam waktu 2×24 jam Saudara Didil tidak memenuhi tuntutan tersebut, PT Ziqro Cahya Amanah akan menempuh langkah hukum, mulai dari pelaporan resmi kepada Kepolisian hingga gugatan perdata atas kerugian materil dan immateril.
Manajemen menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara proporsional, profesional, dan sesuai hukum tanpa harus melanjutkannya ke proses penegakan hukum yang lebih jauh.

