
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Kampar Riau – Sejumlah informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga kuat berlangsung di wilayah Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pada Hari Sabtu 22 November 2025.
Lokasi yang oleh masyarakat disebut sebagai kawasan “SP2” tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul kabar mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu. Beberapa warga mengungkapkan bahwa terdapat spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum pemuka agama maupun oknum aparat. Informasi ini masih simpang siur dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Salah seorang warga yang mengetahui lokasi gudang tersebut membenarkan adanya aktivitas keluar-masuk BBM.
“Ada yang bilang itu dikelola oknum polisi. Ada juga yang bilang milik pemuka agama,” ujarnya.
Warga tersebut meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Menurut keterangan sumber yang sama, Solar yang ditampung di gudang tersebut diduga didistribusikan ke luar daerah.
“Solar itu dibawa ke Dumai. Mobil tangki yang pernah diberitakan sebelumnya memang angkut Solar dari gudang di sini,” ungkapnya.
Upaya Konfirmasi Kepada Pihak Kepolisian
Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan kepada oknum aparat yang bertugas di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, termasuk seorang anggota yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, S.H., M.H.
Hingga rilis ini diterbitkan, Kapolsek belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan Solar ilegal tersebut.
Keterkaitan Perusahaan Transportir
Sebelumnya beredar informasi bahwa sebuah truk tangki dengan identitas perusahaan PT Petro Safa Jaya (PSJ) diduga terlihat melakukan aktivitas pemuatan Solar di dalam gudang. Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi BBM ini diketahui beralamat di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak PT PSJ belum memberikan klarifikasi terkait keabsahan izin pengangkutan BBM sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Ketidakjelasan status perizinan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan distribusi Solar yang diduga berasal dari gudang tersebut.
Penegasan
Rangkaian informasi di atas masih membutuhkan verifikasi lanjutan oleh pihak berwenang. Rilis ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi publik serta dorongan agar instansi terkait dapat memberikan klarifikasi resmi demi kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat.
Dasar Hukum yang Relevan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Diubah oleh:
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal penting:
Pasal 53 – Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana.
Pasal 55 – Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004
Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Mengatur tentang:
Izin usaha niaga BBM
Izin pengangkutan BBM (via kapal, kendaraan bermotor, kereta api, pipa)
- Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) terkait Perizinan Usaha Hilir Migas
Antara lain:
Permen ESDM No. 13/2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
Mengatur kewajiban memiliki izin usaha pengangkutan dan izin niaga bagi perusahaan transportir BBM.
- KUHP – Pasal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat, dapat dikaitkan dengan:
Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana.
Reporter : Redaksi

