
Aktivis-indonesia.co.id || Padang, — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, memberikan teguran resmi kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar, sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI seputar pengadaan videotron senilai lebih dari Rp 10 miliar pada tahun anggaran 2024. (20/11/25)
BPK menyatakan bahwa produk LED display videotron yang terpasang di beberapa lokasi tidak sesuai dengan spesifikasi penawaran awal. Khusus pada Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta Bukittinggi, merek dan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen yang diajukan penyedia (CV NB) tidak dapat diidentifikasi oleh BPK. Di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur, videotron yang terpasang justru memakai merek LAMPRO, padahal penawaran awal menyebutkan merek Redsun. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak menyerahkan sertifikat TKDN atas produk merek LAMPRO saat pemeriksaan BPK.
Karena masalah ini, BPK menilai kewajaran kontrak pengadaan belanja modal videotron senilai lebih dari Rp 10 miliar “tidak dapat diyakini.” BPK merekomendasikan agar Gubernur memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kewajiban Kepala Biro Umum dan PPK, agar penyedia memenuhi tanggung jawab sesuai kontrak, syarat teknis, dan peraturan. Pengawasan tersebut juga harus dilaporkan berkala ke BPK. Kepala Inspektorat Sumbar, Andri Yulika, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyerahkan kembali sertifikat TKDN kepada BPK. Menurut Andri, sertifikat TKDN produk yang dipakai memang pernah berlaku saat pelaksanaan pekerjaan, tetapi masa berlakunya telah habis saat BPK melakukan pemeriksaan. Untuk itu, Inspektorat telah mengajukan surat dari lembaga penerbit sertifikat yang menyatakan bahwa merek Redsun benar memiliki sertifikat TKDN. Saat ini, Inspektorat menunggu tanggapan dari BPK atas dokumen tambahan tersebut dan siap melengkapi jika masih ada kekurangan. Sebagai langkah perbaikan, Gubernur Mahyeldi memerintahkan Kepala Biro Umum untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan atas belanja modal di satuannya. Teguran ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap temuan BPK.(*Pewarta: Ziqro)

