
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | TANGERANG BANTEN – Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai tak mempunyai taring dalam menegakan aturan hukum daerah yang terlalu abai dalam kendala di lapangan, Pada Hari Selasa (18/11/2025).
Meski terbilang belum cukup lama dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni – Dimyati, masyarakat menunggu kebijakan, pengawasan dan penindakan pemerintah provinsi Banten
Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) DPD Provinsi Banten resmi melayangkan surat kepada Gubernur Banten dan beberapa dinas terkait dengan nomor : 088/DPD-LAI/BTN/XI/2025.
Lantaran puluhan tempat usaha SPA & Messages di Kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, disinyalir tak miliki surat tanda daftar usaha pariwisata (TDUP/OSS) dan sertifikat laik higienis sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan.

Bahkan, Menggunakan izin OSS atas nama pribadi, bukan atas nama brand usaha, yang berpotensi menyamarkan tanggung jawab dimata hukum. Dalam beberapa investigasinya, Produk layanan SPA & Message nekat menawarkan layanan bernuansa sensual melalui media online oleh pihak admin/manajemen yang tidak sesuai dengan norma hukum.
Adapun, salah satu tempat hiburan malam (THM) yang bernama ” Pendekar Bar ” diduga terseret melakukan tindakan melanggar peraturan daerah (perda) yang beroperasi sampai pagi hari pukul 05:00 – 05:30 WIB, yang dilakukan berulang kali
” Temuan-temuan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian fungsi pengawasan
oleh OPD Kabupaten/Kota, khususnya dalam pengendalian izin, dan pelaksanaan norma sosial dan kepariwisataan, Serta Ketentraman
dan Ketertiban Umum, ” kata Nursidik Badawi, Ketua BPAN-LAI DPD Banten, Pada Hari Senin (17/11/2025) kemarin.

Untuk itu, pihaknya melayangkan surat kepada Gubernur Banten untuk menindaklanjuti dengan tegas peredaran usaha SPA Messages dan THM
” Memerintahkan OPD terkait (Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan
aparat penegak hukum daerah Provinsi Banten) agar melakukan verifikasi lapangan,
penertiban, serta penghentian sementara kegiatan usaha Spa/Massage yang tidak berizin lengkap hingga tidak memenuhi standar. Dan Pendekar Bar melanggar jam operasional, ” pungkasnya
Merujuk Permenkes No. 2 Tahun 2023 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Umum (SLHS).
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Higiene Sanitasi Usaha dan Fasilitas Umum.

Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pemerintah provinsi Banten diharapkan menjadi garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan usaha terlarang untuk menjamin keamanan masyarakat melalui ketertiban sarana hiburan dibidang pariwisata
Reporter : Redaksi

