
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Jakarta – Perkumpulan Rumah Hukum Indonesia (PRHI) akan menyelenggarakan Diklat Pendidikan Paralegal Nasional secara virtual melalui Zoom Meeting pada 24 – 26 November 2025 mulai pukul 08.00 WIB.
Sekretaris Jenderal PRHI, Ramli Achmad Rifai, S.Kom., CPLA, menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan pemateri dari sejumlah lembaga, antara lain:
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kantor Wilayah Kemenkumham
Praktisi hukum dan akademisi
Menurut Ramli, diklat ini memberikan akses kepada peserta untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Paralegal yang diterbitkan oleh BPHN Kemenkumham RI, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Kompetensi Paralegal yang ditandatangani Kepala BPHN Kemenkumham RI. Peserta juga mendapatkan gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sesuai ketentuan dari BPHN.
Selain sertifikasi tersebut, PRHI akan menerbitkan Surat Tugas dan KTA Pendampingan Hukum bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, sebagai dasar pelaksanaan pendampingan masyarakat di bidang hukum.
Ketua Panitia Pelaksana, Syamsuddin, ST., CFLE., C.LA., C.JI., CPLA, menyatakan bahwa pelaksanaan diklat diharapkan berjalan sesuai jadwal dan dapat memperkuat kompetensi peserta dalam bidang pendampingan hukum.
Kegiatan paralegal memiliki dasar hukum berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Reporter : Redaksi

