
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | Semarang – Bertempat di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan (Honorary Professor) dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum UNISSULA. Pada Hari Sabtu 15 November 2025.
Dengan pengukuhan ini, beliau berhak menyandang gelar Prof. (HC-UNISSULA).Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Rudi Margono menyampaikan orasi ilmiah berjudul:“Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana.
”Dalam paparannya, Prof. Rudi menegaskan bahwa indikator keberhasilan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama ini lebih berfokus pada pembuktian kesalahan dan pemidanaan pelaku. Namun, perlindungan terhadap hak-hak korban, khususnya hak mendapatkan restitusi belum mendapat perhatian memadai baik dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum, maupun hakim.Akibatnya, korban tindak pidana masih kerap mengalami hambatan dalam memperoleh pengembalian kerugian yang mereka derita.Prof.
Rudi Margono merekomendasikan agar konsep restitusi tidak dimaknai sempit hanya sebatas kerugian materiil langsung, seperti biaya perawatan akibat kekerasan, tetapi perlu diperluas untuk mencakup kerugian ekonomi yang timbul dari tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, dan kejahatan serupa.Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. hadir mewakili Jaksa Agung untuk menyampaikan ulasan terhadap orasi ilmiah tersebut.
Menurutnya, gagasan Prof. Rudi sangat relevan dengan kebutuhan pembaharuan hukum di Indonesia, terutama dalam konteks pemenuhan hak-hak korban.“Mekanisme restitusi melalui perampasan aset milik terpidana mencerminkan arah baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Tugas penegak hukum bukan hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak korban sebagai wujud keadilan yang menyeluruh,” ujarnya.Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Prof. (HC.) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. atas pengukuhan tersebut. Beliau berharap amanah keilmuan ini dapat semakin memperkuat kontribusi Prof. Rudi dalam menjembatani dunia akademik dan praktik penegakan hukum.
“Semoga amanah yang diberikan dapat terus diwujudkan dalam kerja nyata bagi kemaslahatan hukum dan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Reporter : Redaksi

